Lantas

Polisi Sosialisasikan Larangan Knalpot Brong di SMK Negeri 1 Kutasari

Polres Purbalingga – Polda Jateng | Polsek Kutasari melakukan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong di SMK Negeri 1 Kutasari. Hal Itu dilakukan saat Kapolsek Kutasari Iptu Heru Riyanto menjadi pembina upacara di sekolah tersebut, Senin (8/1/2024) pagi
Dalam amanatnya, Kapolsek Kutasari menjelaskan bahwa penggunaan knalpot brong merupakan salah satu jenis pelanggaran lalu lintas yang dapat dikenakan sanksi tilang. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 285 ayat (1) UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Kami mengimbau kepada para siswa untuk tidak menggunakan knalpot brong pada kendaraan. Karena selain melanggar aturan juga bisa mengganggu ketertiban umum menimbulkan kebisingan,” ujar Kapolsek Kutasari.
Kapolsek Kutasari mengajak para siswa untuk menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas. Selain melengkapi kelengkapan kendaraan sesuai dengan aturan juga kelengkapan surat kendaraan harus lengkap. Termasuk menggunakan helm SNI saat mengendarai atau membonceng seoeda motor.
“Kami berharap para siswa dapat menerapkan apa yang sudah disosialisasikan ini bagi diri sendiri maupun bagi teman-teman yang lainnya,” tutup Kapolsek Kutasari.
Sementara itu, Satria Panji Pradama, S.Pd. mewakili kepala sekolah menyampaikan terima kasih atas sosialisasi yang dilakukan Polsek Kutasari. Pihak sekolah mendukung upaya pencegahan penggunaan knalpot brong.
“Kami dari pihak sekolah mendukung sosialisasi yang dilakukan. Harapannya siswa di sekolah kami tidak ada yang melanggar aturan lalu lintas seperti penggunaan knalpot brong dan pelanggaran lainnya,” ucapnya.
Usai kegiatan sosialisasi dilakukan pengecekan sepeda motor siswa di tempat parkir sekolah. Dari hasil pengecakan terhadap puluhan kendaraan tidak ditemukan adanya sepeda motor yang menggunakan knalpot brong.

Berita Terkait