BinkamFeaturedFrameReskrim

Gelar Konferensi Pers, Polresta Pati Tetapkan Tersangka Penyelundupan Kendaraan ke Timor Leste Jadi 8 Orang

Polresta Pati – Polda Jateng – tribratanews.jateng.polri.go.id – Polresta Pati berhasil mengungkap kasus penyelundupan kendaraan ilegal ke negara Timor Leste. Pada pers rilis yang dilakukan oleh tim Sat Reskrim Polresta Pati pada Rabu, 6 Desember 2023, diungkapkan bahwa tersangka bertambah, sehingga menjadi 8 orang.

Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan oleh timnya, jumlah tersangka ini bertambah dari sebelumnya sebanyak 4 orang.

Ia mengatakan, tersangka merupakan komplotan yang baru beraksi pada pertengahan tahun 2023. Mereka diketahui menjadi penadah kendaraan curian dari Kabupaten Pati, Kabupaten Jepara, Kabupaten Demak dan sekitarnya.

Kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat bermotor kemudian dikirim ke Boyolali sebelum diselundupkan ke Timor Leste. Dari hasil tindak kejahatan pelaku, puluhan kendaraan baik roda dua ataupun roda empat, berhasil diselundupkan ke Timor Leste yang dikirim melalui kontainer.

“Jaringan ini terdiri dari banyak jaringan. 2 orang ditangkap di Pati, kemudian ada di Boyolali. Dari keterangan dan bukti, sudah dijalankan sejak pertengahan 2023. Untuk yang sudah diloloskan masih kita dalami, sekira 20-50 kendaraan,” ungkap Kasat Reskrim.

Hasil penyelidikan yang dilakukan sejak Kamis, 30 November 2023 lalu, Polresta Pati berharap mengamankan sebanyak 42 motor, 7 kendaraan roda 4, dan 1 unit truk untuk dijadikan barang bukti. Diketahui, lokasi penggrebekan di sebuah rumah dan gudang yang berbeda di Desa Kedungbulus, Kecamatan Gembong.

Kendaraan ini kemudian dijual dengan harga yang relatif murah tergantung daripada motif kendaraan.

Lanjut Onkoseno, diperkirakan komplotan ini tersebar di Jawa Tengah dan diperkirakan masih ada jaringan lain yang belum diungkap.

“Dari kendaraan tersebut sudah kita amankan, dan akan kita telusuri lebih lanjut. Dari pengungkapan ini, masih adanya jaringan yang mengepul kendaraan hasil kejahatan yang akan dikirimkan ke Timor Leste. Ini sudah diungkapkan oleh polres lain di Jawa Tengah,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya ini, 8 tersangka itu dikenai pasal 481 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sementara itu salah satu tersangka berinisial I yang berperan sebagai penadah menuturkan, dirinya bersama komplotan telah berhasil mengirim 20-an kendaraan ke Boyolali.

“20-an motor ke Boyolali. Harganya beda-beda ada yang Rp 11 juta ada yang Rp 13 juta, lewatnya online. Itu dari Pati dan Demak,” pungkasnya.

Berita Terkait