Kompoltan Wartawan Gadungan asal Bekasi Ini Diamankan Satreskrim Polresatabes Semarang Karena aksi Pemerasan

Polrestabes Semarang | Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil mengungkap aksi pemerasan dan pemerasan yang dilakukan oleh komplotan wartawan gadungan yang berkasi di Kota Semarang, Senin (21/11/2023).

Komplotan wartawan gadungan tersebut terdiri tiga laki-laki dan satu perempuan yang mengkaku wartawan dari Bekasi.

Aksi yang dilakukan wartawan gadungan ini menyasar masyarakat yang keluyuran pada jam kerja untuk datang ke hotel kelas melati yang ada di Kota Semarang.

Para pelaku bernama Antoni Castro (24), Herdyah Mayandini Giatayu (31), Kevin Sitinjak (23), dan Halomoan Aruan (29)

Komplotan tersebut tergolong rapi dalam melancarkan aksinya, sebabnya terdapat dua tim yang berkerja sama dalam setiap melancarkan aksinya.

Aksinya akhirnya tercium oleh pihak polisi, dimana pihak korban melaporkan diri ke Polsek Semarang Barat.

Keempat pelaku ini mengaku menjadi wartawan dari media SIASAT KOTA. Kasi Humas Polrestabes Semarang, Kompol Agung Setyo Budi mengatakan, dalam kasus ini, kepolisian menetapkan dua orang sebagai daftar pencarian orang (DPO) masing-masing bernama Rivaldo dan Vijai.

Ia menjelaskan, aksi komplotan ini dilakukan pada Sabtu (26/8/2023) lalu. Dalam melancarkan aksinya, para pelaku mengincar korban yang baru keluar dari hotel. Setelah mengintai targetnya, kemudian para pelaku menghampiri korban dan menuduh telah melakukan perselingkuhan ataupun perzinaan.

Merasa korban ketakutan sutuasi tersebut dimanfaatkan oleh para tersangka untuk melakukan pemerasan terhadap korban.

“Awalnya pelaku meminta Rp. 70 juta. Namun karena tak sanggup dengan nominal itu, lalu korban memberikan uang senilai Rp. 35 juta.” Tambah Kasihumas Polrestabes

Sementara itu, di hadapan polisi dan awak media, Herdyah Mayandanini sebagai ketua komplotan mengaku aksi ini dilakukan dengan kesepakatan bersama. Ia dan para pelaku lainnya menargetkan orang yang diduga ASN.

“Kita ada dua tim yang dibagi. Satu tim eksekusi dan sama yang nyari data,” imbuhnya.

Saat ini para pelaku dan barang bukti seperti mobil, kartu pers sudah diamankan di Mapolrestabes Semarang untuk proses lebih lanjut. Para pelaku dikenai pasal 368 KUHPidana dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.

 

Exit mobile version