Polres Purbalingga Ringkus Dua Orang Pemakai Narkotika Jenis Sabu

Polres Purbalingga – Polda Jateng | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga mengamankan dua tersangka pengguna narkotika jenis sabu. Dua orang tersebut masing-masing PO (45) warga Kabupaten Banjarnegara dan AS (24) warga Kabupaten Cilacap.
Wakapolres PurbaIingga Kompol Donni Krestanto dalam konferensi pers,  mengatakan pengungkapan kasus bermula anggota Satresnarkoba sedang melaksanakan observasi di wilayah Kecamatan Kalimanah Senin (18/9/2023) malam mendapati orang yang gerak geriknya mencurigakan.
Saat didekati orang tersebut hendak kabur namun berhasil diamankan petugas. Ketika dilakukan pemeriksaan didapati satu paket diduga narkotika jenis sabu dari orang berinisial PO warga Kabupaten Banjarnegara. Orang tersebut mengaku baru mengambil paket narkotika jenis sabu.
“Dari tangan tersangka tersebut diamankan satu klip transparan berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1,17 gram, satu bungkus bekas snack dan satu telepon genggam,” jelas Wakapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Achirul Yahya dan Plt Kasihumas Iptu Imam Saefudin, Selasa (26/9/2023).
Saat diinterogasi tersangka PO mengaku mengambil narkotika jenis sabu atas perintah dari AS warga Kabupaten Cilacap. Rencananya setelah diambil, sabu tersebut akan dipakai bersama-sama.
Berdasarkan keterangan tersebut, kemudian petugas melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka AS pada Selasa (19/9/2023) di wilayah Kecamatan Purwareja Klampok, Kabupaten Banjarnegara.
“Tersangka PO mengaku disuruh membeli dan mengambil narkotika jenis sabu oleh AS. Selain mendapat imbalan uang, PO juga ikut memakai sabu bersama-sama dengan AS,” jelas Wakapolres.
Kedua tersangka mengaku sudah tiga kali memesan dan menggunakan narkotika jenis sabu secara bersama-sama. Tujuannya menggunakan sabu menurut tersangka untuk mendukung pekerjaan masing-masing sebagai tukang ojek dan penjaga warung 24 jam.
Narkotika jenis sabu menurut tersangka, dibeli melalui orang yang tidak dikenal melalui pesan WhatsApp. Setelah dilakukan pembayaran kemudian barang dikirim ke sebuah tempat yang nantinya dikabarkan penjual kepada pembeli untuk diambil.
Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar,” tegasnya.
Wakapolres mengimbau kepada masyarakat di Kabupaten Purbalingga untuk menjauhi narkoba. Selain itu, apabila menemukan atau mendapat informasi terkait penyalahgunaan narkoba bisa melapor melalui nomor layanan pengaduan atau datang langsung ke Polres Purbalingga.
(Humas Polres Purbalingga)
Exit mobile version