Polres Pekalongan Kota Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika

Polres Pekalongan Kota – Polda Jateng –Tribatanews.jateng.polri.go.id |Seorang pria berinisal HR (27), Warga Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan berhasil diamankan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Pekalongan Kota karena diduga terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu.
Petugas menyita barang bukti berupa 1(Satu) plastik klip terbungkus lakban coklat berisi Sabu seberat 104,2 gram, dan 1 (satu) unit sepeda motor.
Kapolres Pekalongan Kota, Polda Jateng AKBP. A. Recky R., S.I.K., M.H., M.Si., melalui Kasatresnarkoba, AKP Budi Prayitno menjelaskan kronologi penangkapan pelaku HR berawal Pada hari Senin (21/8/2023) lalu, sekitar pukul 16.00 Wib kami mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di Jalan Kusuma Bangsa, Kelurahan Panjang Baru, Kecamatan Pekalongan Utara sering terjadi transaksi atau penyalahgunaan narkoba,” kata AKP Budi.
Usai mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pekalongan Kota memastikannya terlebih dahulu, Setelah dinyatakan benar, kami bergerak menuju lokasi. Disitu, kami berhasil mengamankan HR berikut barang bukti dan pelaku kami bawa ke Satresnarkoba Polres Pekalongan Kota untuk penyidikan lebih lanjut,” terangnya.
Dihadapan media, pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari daerah Solo, dan hanya menjadi perantara (kurir) saja.
“Nggak beli, hanya disuruh dan nanti mendapat komisi sebesar Rp 2,5 juta,” kata HR yang diketahui bekerja menjadi kasir.
Pelaku diancam Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (Dua Puluh) tahun.
(Humas Polres Pekalongan Kota)
Exit mobile version