Bawa Paket Sabu, Judin Warga Wonopringgo Pekalongan Ditangkap Polisi

Polres Pekalongan – Polda Jateng – Tribratanews.jateng.polri.go.id I Satres Narkoba Polres Pekalongan berhasil menangkap seorang laki-laki yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu. Pelaku ditangkap di jalan raya Bojong Desa Rejosari Kec. Bojong Kab. Pekalongan, Kamis (07/09).

Dijelaskan Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K., M.H melalui Kasat Resnarkoba AKP Herawan Prasetyo Budi, S.H., M.H., bahwa pihaknya berhasil mengamankan Judin (32) warga Desa Rowokembu Kec. Wonopringgo Kab. Pekalongan. “Judin kami tangkap karena membawa 1 paket narkotika jenis sabu seberat 0,91 gram,” ujarnya.

Dijelaskannya, pihaknya yang memperoleh informasi dari warga terkait adanya seorang laki-laki dengan gerak-gerik yang mencurigakan di sekitar Desa Kampir Kec. Bojong segera melakukan penyelidikan. “Kami telah diberitahu oleh warga ciri-ciri orang tersebut, memakai baju merah dan naik sepeda motor Honda Grand,” kata AKP Herawan.

Selanjutnya, anggota yang melakukan penyelidikan menemukan laki-laki dengan ciri-ciri yang sudah disampaikan warga. Namun ketika hendak didekati, laki-laki tersebut malah memacu kendaraan yang digunakannya. Saat dikejar oleh petugas, nampak dari tangan kiri laki-laki tersebut terlihat membuang paketan kecil di pinggir jalan.

Pelaku akhirnya berhasil tertangkap di jalan raya Bojong Desa Rejosari kec. Bojong Kab. Pekalongan. Polisi yang berhasil menangkap pelaku, kemudian melakukan penggeledahan dan menanyakan paket kecil yang saat itu dibuang. Dari pengakuan pelaku, bahwa barang yang dibuangnya berupa 1 paket narkotika jenis sabu.

Petugas bersama pelaku kemudian mendatangi lokasi untuk mengambil paket kecil yang saat itu di buang pelaku. Benar juga, paket kecil yang berhasil ditemukan berisi 1 paket narkotika jenis sabu yang terbalut kapas putih dan sobekan grenjeng rokok warna gold dan dililit isolasi warna putih transparan.

Selain 1 paket narkotika jenis sabu seberat 0,91 gram, petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa 1 buah handphone dan 1 unit sepeda motor Honda Astrea Grand.

Pelaku bersama barang bukti selanjutnya diamankan ke kantor Polisi guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba AKP Herawan menghimbau kepada warga masyarakat untuk tidak mencoba-coba dengan Narkotika, karena akan merusak generasi penerus bangsa. (afk)

Editor : Humas Polres Pekalongan

Exit mobile version