Polresta Pati – Polda Jateng – Tribratanews.jateng.polri.go.id . | Seorang pemuda berinisial EB Alias Andi (24) hanya bisa tertunduk lesu saat diamankan oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Margoyoso, Polresta Pati pada Sabtu (29/07/2023). Ia dibekuk setelah diduga melakukan kasus penipuan alias penggelapan sepeda motor milik inisial DA (33). Seorang perempuan warga Desa Sumbermulyo Kecamatan Winong Kabupaten Pati.
Kapolsek Margoyoso AKP Joko Triyanto menyebut, pelaku ditangkap polisi setelah pihaknya menerima laporan dari korban DA. Di mana kejadian tersebut terjadi pada awal bulan Juni 2022 lalu.
“Kronologis ungkap kasus sewaktu Pelaku EB pulang bekerja di Surabaya dengan naik kereta dan setelah turun di stasiun Tawang ketahuan mencuri handpone penumpang lainya kemudian diamankan Polsek Semarang Utara,” kata AKP Joko.
AKP Joko mengungkapkan, setelah dilakukan interogasi kemudian dari petugas Polsek Semarang Utara menghubungi piket Reskrim Polsek Margoyoso dan diketahui bahwa terlibat kasus penggelapan kemudian pelaku dibawa ke Polsek Margoyoso untuk dilakukan pemeriksaan.
Peristiwa penggelapan yang dilakukan EB, Ungkap Kapolsek Margoyoso terjadi pada Rabu tanggal 1Juni 2022. Kala itu korban DA bersama pelaku EB berboncengan mengendarai Sepeda motor Scoopy dari arah Tayu berhenti di Pertigaan tugu pasar bulumanis kidul untuk membeli bakso.
Kemudian pada saat makan bakso EB meminta ijin untuk membeli air minum kepada korban DA dengan meminjam sepeda motor yang pada saat itu kunci masih menempel di motor.
Lantas korban karena percaya begitu saja meminjamkan motor tersebut kepada pelaku. Namun setelah ditunggu lama, pelaku tak kunjung pula mengembalikan sepeda motornya. pelaku sempat menjual sepeda motor ke temannya di Desa Growong kidul Rp. 3,5 juta tanpa disertai surat-surat.
“Uang hasil penjualan sepeda motor korban telah habis dipergunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, kemudian melarikan ke Sumatra dan pindah kerja di Surabaya sebagai Kuli bangunan”. Ujar Kapolsek.
Berdasarkan kejadian ini, polisi akan menjerat tersangka dengan pasal dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sepeda motor sesuai pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Ancaman hukumannya paling lama empat tahun penjara.
“Polisi telah Mengamankan Barang Bukti Sebuah BPKB dan STNK serta mengamankan terduga pelaku untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut”. Pungkasnya.
(Humas Resta Pati)