Kronologis Pembacokan Resepsionis Kostel Di Semarang, Polrestabes Semarang Ungkap Kasus

Polrestabes Semarang – Polda Jateng – tribratanews.jateng.polri.go.id | Peristiwa penyerangan itu terjadi hari Sabtu (8/7) dini hari TKP di Kostel Wood Kelurahan Manyaran Semarang Barat, hasil rekaman CCTV-nya sempat viral di media sosial. Dalam rekmaman tersebut DPL (21) membawa parang untuk mencari temannya yang tinggal di sana. Namun akhirnya DPL malah menyerang resepsonis Kostel berinisial AG (21) warga Magelang.

 

Dalam gelar kasus di Lobby Mako Polrestabes Semarang dipimpin oleh Wakapolrestabes AKBP Wiwit Ari Wibisono.

 

Menurut keterangan DPL menceritkan kronologis asal mula kejadian kepada para wartawan, dirinya sedang nongkrong dengan pasangan wanitanya untuk minum-minuman keras. Setelah itu seorang teman pasangan wanitanya datang dan ikut bergabung.

 

Setelah itu datang lah pacar dari seorang teman wanitanya tersebut, dengan marah-marah melihat pacarnya ikut minum.

“Habis kejadian itu cowok dan pacarnya pergi, lalu datang lagi cowoknya dengan membawa rombongan dan membawa alat (senjata),” ujar DPL kepada awak media.

pacar perempuan tersebut mengancam DPL dan menyalahkannya. Dengan alasan, dirinya yang mengajak sang perempuan ikut miras.”Cuman dia gak tanya baik-baik, itukan tidak sopan,” tegasnya.

Setelah kajadian itu, tongkrongannya bubar kemudian bubar dan pelaku emosi, ia pulang mengambil alat (parang) dan mencari pacar perempuan di kostel tersebut.

“Saya tau dia disitu karena cewenya kerja disitu (sama-sama kenal), sebelumnya juga pernah ada problem sama saya (ini puncaknya),” ujarnya.

Namun ketika dia bertanya dengan resepsionis yaitu korban, pelaku justru emosi karena korban tidak memberitahu temannya yang ia cari ada dimana.

“Mendengar jawaban korban, tersangka emosi dan langsung melakukan pemukulan berulang kali ke arah kepala hingga korban jatuh,” ujar Wakapolrestabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibisono saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Selasa (18/7/2023).

Akibat perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan. Ia terancam hukuman lima tahun penjara.

Damar_STT

Exit mobile version