BinkamReskrim

Polres Salatiga Tetapkan 5 Orang Sebagai Tersangka Imbas Perkelahian di JLS Salatiga

Polres Salatiga Polda Jateng –tribratanews.jateng.polri.go.id | Perkelahian yang melibatkan sekelompok anak muda terjadi di Jalur Lingkar Selatan (JLS) Salatiga Jumat dini hari yang mengakibatkan 5 orang korban mengalami luka.
Kejadian berawal pada hari Jumat tanggal 7 Juli 2023 pukul 02.30 WIB, sekelompok pemuda mengendarai 6 sepeda motor melintas di JLS tepatnya di bawah Taman Bendosari Salatiga, bertemu dengan 3 orang pemuda berboncengan 3 mengendarai sepeda motor beat yang hendak pulang ke rumah seusai latihan pencak silat. Mengira ketiga pemuda tersebut adalah kelompok lawan, rombongan pemuda tersebut memepet ketiga pemuda hingga jatuh ke selokan.
Korban Irvan, 21 tahun, warga Boyolali jatuh ke dalam selokan, tertindih sepeda motor hingga mengalami luka di kaki, Korban Zidane, 18 tahun warga Gamol Kecandran jatuh terpental ke jalan dan mendapat luka sabetan senjata tajam yang dilakukan oleh salah satu pelaku (DPO) hingga merobek perutnya, sedangkan korban Aria, 18 tahun warga Kutowinangun Kidul jatuh terpental ke sebelah selokan, mengalami benturan di kepala dan hingga saat ini masih rawat inap di RS Elizabeth Semarang.
Atas kejadian tersebut, Sat Reskrim Polres Salatiga berhasil mengamankan 3 orang pelaku bernama Gabriel Tri, warga Gladagsari Boyolali yang berperan mengacungkan senjata tajam jenis celurit ke arah 3 korban, 1 pelaku anak di bawah umur yang berperan mengendarai sepeda motor (memboncengkan Gabriel) dan memepet korban hingga jatuh ke selokan. Serta 1 pelaku bernama Dewa, 18 tahun warga Bener Tengaran Kab. Semarang yang berperan menggerakkan kelompoknya untuk memepet korban hingga jatuh.
“Dari tangan Gabriel, polisi menyita 1 bilah celurit terbuat dari besi stainless bergagang kayu sepanjang 70 cm. Pasal yang dipersangkakan terhadap keduanya adalah pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan atau UU Darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Sedangkan untuk pelaku anak, nanti penyidikannya ditangani oleh unit PPA” Ungkap AKP M. Arifin s.Sos, M.H, selaku Kasat Reskrim Polres Salatiga.
Belum cukup dengan membuat korban jatuh ke selokan meskipun salah sasaran, kelompok pemuda tersebut turun menuju Kecandran. Tiba di JLS Warak Dukuh Kecamatan Sidomukti, bertemu dengan 2 orang (Sadad, 15 tahun dan Gustaf 18 th) yang mengendarai sepeda motor. Mengetahui keduanya merupakan anggota kelompok lawan, salah satu anggota dari rombongan pertama mendekati korban dan langsung mengayunkan celurit hingga mengenai tangan kiri korban yang bernama Sadad, 15 tahun, warga Jakarta Selatan. Mengetahui temannya terluka, saksi Gustaf langsung mengajak korban mundur dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Salatiga.
“Melalui penyelidikan yang dilakukan oleh Resmob Sat Reskrim Polres Salatiga, berhasil mengamankan satu orang pelaku bernama Darryl Mahesa warga Susukan Kabupaten Semarang. Dari tangan Darryl, polisi berhasil menyita 1 bilah celurit dan 1 unit sepeda motor Vario warna merah.
Terhadap Darryl, penyidik menerapkan pasal 76 C Jo pasal 80 UURI No 35 th 2014 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara” imbuh Kasat Reskrim.
Di waktu yang hampir bersamaan, Setiawan Dwi Arga, 19 tahun, warga Gedangan Kabupaten Semarang berboncengan sepeda motor bersama temannya yang bernama Maulana, 19 tahun menuju Kecandran. Ketika sampai di JLS Warak keduanya melihat rombongan pemuda bersepeda motor dengan membawa senjata tajam.  Karena takut, korban bermaksud putar balik namun terlambat. Salah seorang anggota kelompok melihat korban bersama temannya dan langsung menghampiri dengan mengayunkan sebilah pedang hingga mengenai jari tangan korban. Melihat jari tangan korban terluka dan berdarah akibat sabetan pedang, korban langsung dilarikan ke RS Ario Wirawan oleh Maulana.
Gerak cepat Sat Reskrim Polres Salatiga dalam melakukan penyelidikan membuahkan hasil. Minggu pagi, seorang pemuda bernama M. Nur Fauzi, warga Tengaran berhasil diamankan. Terhadap pelaku dikenakan pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara dan atau pasal 2 UU Darurat no 12 tahun 1951 dgn ancaman hukuman 10 th penjara.
Terpisah, Kapolres Salatiga Polda Jateng AKBP Feria Kurniawan SIK mengatakan bahwa sebenarnya Polres Salatiga terus melakukan patroli melalui kegiatan rutin yang ditingkatkan, baik itu dengan melibatkan Polsek maupun gabungan Polres. Dengan adanya kejadian ini, Kapolres memerintahkan seluruh jajarannya untuk semakin meningkatkan kegiatan patroli kewilayahan utamanya di sepanjang Jalur Lingkar Selatan Salatiga untuk menghindari kejadian berulang. AKBP Feria juga mengimbau kepada seluruh warga Salatiga dan sekitarnya untuk selalu mengawasi kegiatan anaknya di luar rumah, jangan sampai terjadi lagi perkelahian ataupun kejahatan jalanan yang dapat menimbulkan jatuhnya korban. “Jaga masa depan anak-anak kita dengan memberi perhatian dan kegiatan positif. Awasi pergaulan anak-anak agar tidak salah pergaulan yang mengancam masa depannya.” Tutup Kapolres.
Humas Polres Salatiga Polda Jateng

Berita Terkait