Hadiri Pertemuan RW 2 Kelurahan Krobokan, Polisi RW Bripka Damar Sampaikan 10-23 Juli 2023 Diberlakukan Operasi Patuh Candi

Polrestabes Semarang – Polda Jateng – tribratanews.jateng.polri.go.id | Dengan dasar Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Polri; Peraturan Kapolri nomor 1 tahun 2021 tentang Pemolisian Masyarakat; Surat Telegram Kapolda Jateng Nomor: ST/256/II/2023, tanggal 10 Februari 2023 tentang tindak lanjut pelaksanaan TOT pengembangan strategi Polmas dan Program Quick Wins Presisi Tri Wulan II Polrestabes Semarang tentang pelaksanaan pemolisian masyarakat dalam bentuk Polisi RW (Rukun Warga); dan Surat Perintah Kapolrestabes Semarang nomor: Sprin/838/V/OPS.4.3./2023 tentang penunjukkan sebagai penanggungjawab petugas Polmas di wilayah Rukun Warga (RW), maka Bripka Damar Mrih Hastuti, S.Psi., M.H. disamping tugas dan tanggung jawabnya sebagai PS. Paur PIDM Polrestabes Semarang melaksanakan penugasan sebagai Polisi RW 2 di Kelurahan Krobokan, Kecamatan Semarang Barat.

 

Pada kesempatan dalam penugasan Polisi RW, Bripka Damar menghadiri pertemuan perangkat dan Ketua RT Se-RW 2 Kelurahan Krobokan Kecamatan Semarang Barat Kota Semarang di rumah bapak Slamet ketua RW 2 di jalan Trajutrisno Raya No.103 Semarang, Sabtu 8 Juli 2023.

 

Dalam pertemuan tersebut Bripka Damar menyampaikan bahwa 10-23 Juli 2023 diberlakukan Operasi Patuh Candi 2023. Bripka Damar menjelaskan yang menjadi sasaran Operasi Patuh Candi-2023 yaitu: Orang, Kegiatan, Lokasi dan Benda.

 

Dijelaskan, “Sasaran Orang atau Human adalah saat berkendara dengan menggunakan ponsel, pengemudi dibawah umur, sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang, pengendara roda 2 yang tidak menggunakan Helm dan pengendara roda 4 yang tidak menggunakan safety belt, pengemudi ranmor dalam pengaruh alkohol, pengemudi ranmor yang melawan arus.”

 

“Sasaran Kegiatan atau Activity adalah manakala pengemudi ranmor berikut kendaraan yang melakukan pelanggaran lalulintas yang potensi terjadinya kecelakaan, misalnya mengemudi ugal-ugalan atau zigzag secara sengaja,” tambahnya.

Damar pun menjelaskan, “yang dimaksud lokasi atau location antara lain kawasan tertib berlalulintas (seperti perkantoran, sekolah, pertokoan dan fasilitas umum lainnya), jalan arteri dan tol, lokasi rawan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, jalan dalam kota.

“Benda atau object, yakni kendaraan yang tidak menggunakan kelengkapan kendaraan sesuai standart yang telah ditetapkan (pelanggaran rotator/strobo), kendaraan pelanggaran berat muatan, tidak sesuai peruntukan dan tidak laik jalan serta perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya.

Ketua RW 2 Kelurahan Krobokan bapak Slamet yang merupakan anggota Koramil 03/Semarang Utara-Timur dimana penugasannya sebagai Babinsa di Kelurahan Tanjung Mas menyampaikan terimakasih atas kehadiran dan informasi kepolisian yang diberikan Bripka Damar.

 

“Terima kasih bu Damar atas kehadiran di pertemuan RW 2 kelurahan Krobokan dan atas informasi kepolisian yang sudah diberikan. Semoga dengan kehadiran polisi yang langsung menyentuh tingkat RW ini bisa semakin meningkatkan kepercayaan dan keamanan ketertiban masyarakat,” tutup Slamet.

Damar_STT

Exit mobile version