Polres Pekalongan – Polda Jateng – Tribratanews.jateng.polri.go.id I Aksi bejat yang dilakukan H (47) warga Dukuh Gembiro Desa Krandon Kec. Kesesi Kab. Pekalongan terbongkar. Ia dengan tega telah mencabuli dan menyetubuhi anak kandungnya sendiri KA yang masih berusia 13 tahun.
Dari penjelasan Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K., M.H melalui PS. Kasi Humas Ipda Suwarti, S.H., pelaku telah melakukan aksi bejatnya berulang kali.
“Jadi pelaku sudah 4 kali melakukan perbuatan cabul. Pertama terjadi pada Minggu (14/05) sekitar pukul 22.00 wib, dimana pelaku mendatangi korban yang berada di ruang makan, kemudian meremas *pa….ra* korban, setelah itu korban pindah ke kamar dan menutup pintu kamar, akan tetapi pelaku malah menyusul korban ke dalam kamar dimana saat itu korban dalam posisi tidur dan pelaku langsung tidur di sebelah korban dan melakukan hal yang sama,” ujarnya.
Saat melakukan aksi bejatnya, pelaku mengancam akan membunuh dan tidak akan memberi makan korban jika menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya.
Ditambahkan Ipda Suwarti, selanjutnya pelaku mengulangi perbuatan serupa selama 2 hari berturut-turut pada hari Selasa (16/05) dan Rabu (17/05) sekitar pukul 22.00 wib.
“Sedangkan aksi bejat pelaku yang keempat kalinya, dilakukan pada Sabtu (29/05) sekitar pukul 23.00 wib, dimana pelaku menyetubuhi korban di kamar tidur korban,” lanjutnya.
Mendapat perlakuan bejat dari ayah kandungnya, pada Minggu (11/05) sekitar pukul 12.30 wib, KA mendatangi ibunya S (42) dan menceritakan peristiwa yang dialaminya. Selanjutnya, ibu korban melaporkan kejadian yang dialami putrinya ke Unit PPA Polres Pekalongan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit PPA dibantu Tim Resmob Polres Pekalongan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Rabu (28/06) sekitar pukul 10.00 Wib di tempat kerjanya kawasan industri Pulogadung Kel. Jatinegara Kec. Cakung Kota Jakarta Timur – Jakarta Raya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 81 ayat (1) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang juncto Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (ozy)
Editor: Humas Polres Pekalongan