Binkam

Kapolres Pekalongan Bersama Forkopimda Hadiri Sosialisasi Penataan Pedagang dan Peninjauan Pasar Wiradesa

Polres Pekalongan – Polda Jateng –  Tribratanews.jateng.polri.go.id I   Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K., M.H bersama Forkopimda menghadiri kegiatan sosialisasi penataan pedagang dan peninjauan pasar Wiradesa, Jumat (09/06).

Selain Forkopimda, kegiatan juga dihadiri oleh Kepala DPU taru Kab. Pekalongan,  Kepala Dinas PMD Kab. Pekalongan, Wakil Ketua DPRD  Kab. Pekalongan, Sekda Kab. Pekalongan, kepala balai prasarana permukiman wilayah Jateng, Kaban kesbangpol kab. Pekalongan, Kapolsek dan Danramil Wiradesa, kepala Kelurahan Kepatihan, kepala pasar, tokoh agama dan tokoh masyarakat Desa Wiradesa serta para pedagang pasar Wiradesa.

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, S.E., M.M dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih
kepada Bapak Presiden Republik Indonesia yang melalui Kementerian PUPR telah mengalokasikan anggaran untuk pembangunan/ rehabilitasi pasar Wiradesa sebesar Rp. 85.620.102.600,- yang dilaksanakan secara multiyears sejak tahun 2020 sampai dengan 2022.

“Dengan selesainya kegiatan penyempurnaan Blok C pasar Wiradesa ini, seluruh pedagang pasar Wiradesa yang berjumlah 2.044 orang, semuanya dapat tertampung di masing-masing blok sesuai dengan zonasi/jenis dagangannya,” ujarnya.

Fadia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Pekalongan akan terus berusaha meningkatkan sarana dan prasarana yang ada di pasar rakyat serta berusaha memenuhi kebutuhan para pedagang sehingga para dapat melakukan aktivitas jual beli di tempat yang layak dan representatif.

Ia juga mengimbau dan berpesan kepada para pedagang pasar untuk turut serta memelihara bangunan dan menjaga kebersihan lingkungan baik lingkungan di dalam maupun di luar pasar serta menjaga keamanan dan ketertiban pasar.

“Dalam pelaksanaan sosialisasi ini, kami imbau agar para pedagang memperhatikan bangunan apa yang menjadi persyaratan dalam pemberkasan dan tata tertib dalam pengundian lapak,” tuturnya.

Bupati menegaskan, tidak ada jual beli lapak, dikarenakan bangunan ini milik Pemerintah. “Kami persilahkan para pedagang untuk melaporkan kepada pihak yang berwajib apabila ada oknum yang melakukan jual beli lapak,” tegasnya. (afk)

Editor: Humas Polres Pekalongan

Berita Terkait