BinkamReskrim

Polda Bali Klarifikasi Viralkan WNA Nakal Kena UU ITE: Khusus Pornografi

Kepolisian Daerah (Polda) Bali mengklarifikasi terkait ramainya anggapan masyarakat mengenai tindakan yang memviralkan turis asing nakal dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan hal itu khusus berkaitan dengan kasus pornografi. Sebab, menyebarkan konten pornografi dilarang dalam undang-undang.

“Terkait viralnya pemberitaan statement Kapolda Bali tersebut, perlu kami luruskan bahwa yang dimaksud adalah dengan sengaja atau tidak sengaja menyebarkan dengan memposting video pornografi dan pornoaksi di medsos,” kata Satake Bayu dalam keterangan tertulis kepada detikBali, Senin (29/5/2023).

Satake Bayu mengatakan bahwa yang disampaikan Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra sangat berdasar dan mengajak masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial (medsos). Masyarakat diminta untuk tidak sembarangan memviralkan hal-hal yang berbau pornografi maupun pornoaksi.

Tindakan yang menyebar konten pornografi, selain melanggar UU ITE, hal tersebut juga dapat berdampak buruk terhadap psikologi orang yang menonton terutama anak-anak di bawah umur.

“Dengan ini perlu disampaikan bahwa statement Kapolda Bali dimaksudkan untuk memberikan sosialisasi dan edukasi kepada publik bahwa UU ITE merupakan alat kontrol untuk masyarakat dalam membuat konten kreatif,” jelas Satake Bayu.

Selain pornografi dan pornoaksi, UU ITE juga mengatur tentang kesusilaan, perjudian, pencemaran nama baik atau penghinaan, pengancaman dan pemerasan, serta penipuan (illegal akses) yang memanfaatkan media sosial.

Satake Bayu menegaskan masyarakat tetap bisa memviralkan konten dalam rangka fungsi kontrol masyarakat yang tidak dipermasalahkan dalam UU ITE. Konten-konten itu seperti adanya permasalahan di tengah masyarakat berupa perkara yang perlu mendapat perhatian khusus Polri maupun pemerintah.

Berbagai konten yang dimaksud masih dapat diviralkan seperti adanya korupsi, perjudian, jalan atau sekolah rusak, aksi pemalakan, pungutan liar (pungli), gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) ataupun ketidakadilan lainnya. Satake Bayu meminta masyarakat tak memviralkan kasus pornografi.

“Khusus terhadap pornografi dan pornoaksi, UU ITE sudah mengatur bahwa pelaku pembuat video dan yang menyebarkan/memviralkan dapat dikenakan sanksi pidana,” jelas Satake Bayu.

Karena itu, masyarakat bisa langsung melaporkan tanpa harus diviralkan jika ada yang mengetahui telah terjadi perbuatan pornografi ataupun pornoaksi, termasuk asusila lainnya. Sebab, jika konten pornografi diviralkan, hukum di Indonesia sudah mengatur terkait hal tersebut melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), UU Pornografi dan UU Perlindungan Anak.

Satake Bayu menegaskan Sub Direktorat (Subdit) Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali telah mensosialisasikan nomor layanan pengaduan masyarakat (Dumas) di wilayah masing-masing bagi masyarakat yang ingin melakukan pengaduan.

“Silakan laporkan tanpa memviralkan dan kami Polda Bali akan mengucapkan terima kasih atas laporan/informasi yang diberikan dan kami pastikan akan memproses laporan tersebut, serta menjamin keamanan dan kerahasian pelapor,” tegas Satake Bayu.

Berita Terkait