Polrestabes Semarang – tribratanews.jateng.polri.go.
Tersangka terdiri dari 4 orang yang terdiri antara lain: ZB laki-laki 24 tahun, MA laki-laki 20 tahun, DA laki-laki 24 tahun dan MS laki-laki 28 tahun yang merupakan warga Kecamatan Tugu kota Semarang yang mengakibatkan korban bernama Agus Suprapto laki-laki 28 tahun warga Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal meninggal dunia.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, SIK, SH, M.Hum melalui Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, SH, SIK menceritakan “Pada hari Minggu tanggal 07 Mei 2023 sekitar jam 02.00 Wib korban bersama 5 orang temannya mendatangi Kos saudari Eva Saputri di kelurahan Mangunharjo kecamatan Tugu kota Semarang dan terjadilah cekcok”.
“Korban dan teman-temannya pun keluar kos selanjutnya Korban dkk pergi naik sepeda motor berjalan pelan pelan, dan dari belakang MA dan ZB mengejar sambil berteriak “ MALING-MALING”, karena diteriaki maling Korban dkk mempercepat laju kendaraannya sampai keluar kampung Mangunharjo dan belok kiri ke arah timur”, tambah Andry.
“Mengetahui ada orang mengejar maling DA dan MS ikut menghentikan dan ikut menendang korban dengan mengunakan kaki. Hal tersebut menyebabkan korban tidak sadarkan diri kemudian para Tersangka melarikan diri”, jelas Anry.
“Selanjutnya Korban ditolong oleh warga sekitar untuk berobat ke balai Kesehatan Sekopek Kendal karena Pihak Petugas tidak sanggup karena kondisi Korban sudah kritis maka Korban dibawa ke Rs Kendal akan tetapi sebelum sampai ke Rs Kendal Korban telah meninggal dunia”, tutup Andry.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan dugaan tindak pidana melakukan kekerasan yang dilakukan secara bersama – sama terhadap orang atau barang yang mengakibatkan matinya orang sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 170 ayat (2) ke – 3, KUHPidana, dengan acaman pidana penjara paling lama dua belas tahun penjara.
[9/5 13.00] Official DamarSTT Smg Jtg: Press Release Ungkap Kasus Tabrak Lari Menyebabkan MD Di Jalan MGR Sugiyopranoto Di Depan Pasar Bulu Kota Semarang
Polrestabes Semarang melaksanakan Press Release ungkap kasus tabrak lari di jalan MGR Sugiyopranoto di depan pasar Bulu kota Semarang yang menyebabkan korban meninggal dunia terjadi pada hari Rabu tanggal 04 Mei 2023 pukul 05.00 Wib yang diketahui korban bernama Mohson, laki-laki 50 tahun warga Kelurahan Wonowoso Kecamatan Karang Tengah Kabupaten Demak, Selasa (9/5).
Menurut keterangan Saksi Herry Kurniawan laki-laki 39 tahun warga Kelurahan Sidorejo Lor Kecamatan Sidorejo Kota Salatiga dan Haris Bima laki-laki 35 tahun warga kelurahan Randusari Semarang Selatan menerangkan keduanya melihat korban sedang berdiri di tepi jalan Mgr.Sugiyopranoto menghadap ke utara kemudian tertabrak oleh Mobil Toyota Avanza warna putih yang berjalan dari arah timur ke barat kemudian meninggalkan TKP yang oleh Saksi Herry dilakukan pengejaran dan saksi Haris menunggu Korban di TKP dan mengamankan plat nomor bagian depan KBM yang terlepas di TKP dengan No.Pol: G-1778-KC.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, SIK, SH, M.Hum melalui Kanit Laka Satlantas Polrestabes Semarang AKP Adji Setiawan, SH, MH menerangkan “melalui aplikasi ETLE diketahui data pemilik kendaraan atas nama Eko Budiyanto yang beralamatkan di Dukuh Cokro Kecamatan Blado Kabupaten Batang yang ternyata telah dijual melalui Makelar 7 Bulan yang lalu kepada Adytia Dewantoro warga Kelurahan Cangkiran Kecamatan Mijen Kota Semarang”.
“Diketahui KBM tersebut disewa oleh tersangka atau penabrak yakni saudara Kevin selama 2 hari dan belum kembali. Atas permintaan Penyidik pemilik rental meminta Kevin mengembalikan KBM namun Kevin mengatakan KBM dalam keadaan rusak, karena menabrak tembok”, jelas Adji.
“Penyidik bersama Pemilik Rental mendatangi kost tersangka di Jalan Palgunadi Selatan Kelurahan Bulu Lor Kecamatan Semarang Utara Kota Semarang dan mengamankan tersangka dan mencari KBM Toyota Avanza, warna Putih, tahun 2017, No. Pol : G-1778-KC yang disembunyikan di Bengkel milik Gutardi yang beralamatkan di Jalan Abdulrahman Saleh Kota Semarang dan ditemukan KBM dalam keadaan rusak pada bagian depan, roda belakang samping kiri pecah, TNKB dibagian belakang disembunyikan oleh Kevin di jok belakang”, tutup Adji.
Atas perbuatannya tersangka dikenai Pasal 310 ayat (4) UU No.22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas Angkutan Jalan Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 12.000.000,- (duabelas juta rupiah) dan atau Pasal 312 UU No.22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas Angkutan Jalan Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).
Damar_STT