Polres Pekalongan – Tribratanews.jateng.polri.go.id I Balon udara berukuran 15 meter dan 30 meter berhasil diamankan oleh Polres Pekalongan jelang syawalan 2023. Dari tiga Kecamatan, Polres Pekalongan berhasil menyita total 14 balon udara yang belum diterbangkan.
“Diantaranya di Kec. Kedungwuni, Bojong dan juga Karangdadap. Yang di Karangdadap ini dua balon berukuran 15 meter dan 30 meter berhasil disita,” ujar Kapolres Pekalongan AKBP Dr. Arief Fajar Satria, S.H., S.I.K., M.H saat konferensi pers, Senin (01/05).
Ia mengatakan, bahwa balon tersebut rencananya akan diterbangkan dengan diisi petasan. Namun hal tersebut digagalkan oleh personil Polsek Karangdadap yang saat itu sedang melakukan patroli di Dukuh Kembangan, Desa Jrebengkembang, Kecamatan Karangdadap.
AKBP Arief menyampaikan sangat berbahaya jika balon udara tersebut diterbangkan dan diisi dengan petasan.
“Bisa dibayangkan! Jika balon udara raksasa itu dilengkapi dengan petasan besar gagal terbang dan menimpa kerumunan warga. Mungkin banyak nyawa akan jadi taruhannya. Apalagi belakangan diketahui racikan petasan jumbo yang rencananya akan diterbangkan bersama balon raksasa itu dilengkapi paku dan kerikil. Daya ledaknya tentu akan sangat membahayakan,” tuturnya.
Terlebih di dalam Pasal 411 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, dapat dikenakan sanksi pidana 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta. “Setiap orang dengan sengaja menerbangkan balon udara yang membahayakan pesawat udara diancam hukuman maksimal 2 tahun dan denda Rp 500 juta,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria didampingi Wakapolres Pekalongan Kompol Ahmad Ghifar Al Ahfaqsyi, Kasat Reskrim AKP Isnovim dan sejumlah perwira dan anggota polisi, mencoba membentangkan balon udara raksasa berdiameter 30 meter di halaman Mapolres Pekalongan. Saat dibentangkan, balon raksasa itu hampir menutupi lapangan apel di depan Mapolres Pekalongan. Begitu besar ukurannya. (ozy)
Editor : Humas Polres Pekalongan