Reskrim

Konferensi Pers Pencurian NMax Milik Tetangga Saat Sholat Tarawih Di Purwosari Semarang Utara

Polrestabes Semarang – tribratanews.jateng.polri.go.id | Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Sardono Lumbantoruan, SH, SIK, MIK memimpin pelaksanaan Press Release Ungkap Kasus Pencurian dengan pemberatan, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha N-MAX tahun 2015 warna Putih yang terjadi pada hari Selasa tanggal 4 April 2023 sekira pukul 19.30 Wib di teras depan rumah korban di jalan Purwosari Perbalan Gang II No. 693 RtT 4 RW 2 Kelurahan
Purwosari Kecamatan Semarang Utara Kota Semarang, Selasa 18 April 2023.

Aksi pencurian tersebut dilakukan oleh Daud, Laki-laki 22 tahun, berupa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha N-MAX, tahun 2015, warna Putih, Nopol : H-2186-DP, No. Rangka : MH3SG3120FK007294, No. Sin : G3E4E0024806 yang ditaksir seharga Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah).

Donny menerangkan, “Awalnya pada Hari Sabtu tanggal 01 April 2023 sekira jam 17.00 Wib Daud menemukan sebuah kunci kontak dekat sumur samping rumah Korban. Sekira pukul 23.00 Wib, Korban menanyakan kepada Pelaku apakah mengetahui kunci kontak yang jatuh disekitar rumah Korban, namun Daud berpura-pura tidak tahu dan disimpannya selama 3 hari”.

“Pada hari Selasa tanggal 4 April 2023 sekira pukul 19.30 Wib, saat Korban bersama keluarga sedang melaksanakan sholat terawih di Mushola Ataqwa Jalan Perbalan Purwosari Kecamatan Semarang Utara, Daud melancarkan aksinya mengambil sepeda motor milik korban dan dibawa kabur”, tambah Donny.

“Korban melaporkan kejadian tersebut ke Ketua RT dan meminta untuk membuka CCTV kampung, dan ternyata NMax korban sedang dinaiki oleh pelaku”, tutup Donny.

Atas perbuatannya pelaku Disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP “Barangsiapa mengambil seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dan dilakukan di waktu malam, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.”
Semarang.

Damar_STT

Berita Terkait