Polrestabes Semarang – tribratanews.jateng.polri.go.
Donny menjelaskan bahwa “tersangka saudara Daniel merupakan Residivis tahun 2018 & 2020 dalam perkara pencurian dan ditahan di lapas kedungpane semarang”.
“Daniel yang hidup menggelandang tidur di depan Koperasi Jaya Manunggal mengamati korban yang sedang melakukan pencairan pinjaman dengan jaminan sepeda motor Satria”.
“Dengan menggunakan Potongan kuku yang dibawanya Daniel menggoyang-goyangkan potongan kuku tersebut sampai kontak rusak setelah berhasil kemudian motor tersebut dibawanya”, tutup Donny.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP “Barangsiapa mengambil seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan cara membongkar,memecah,atau memanjat,atau dengan jalan memakai kunci palsu dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama 7 (Tujuh) tahun.”
Damar_STT