Polrestabes Semarang – tribratanews.jateng.polri.go.
Tersangka jambret di Candi Semarang itu bernama Heru Kurniawan dan saat ini sudah ditangkap Polrestabes Semarang Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga telah menyita barang bukti hasil kejahatannya.
“Pelaku penjambretan terhadapa anak berusia 11 tahun di Kelurahan Candi Kecamatan Candisari telah diamankan. Ditangkap pada 26 Maret 2023 di Apartemen Candi Land,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lombantoruan dalam jumpa pers, Selasa (28/3).
Dalam video yang diunggah di Instagram infokejadian_semarang, tampak seorang bocah lelaki mencoba menghentikan seorang pemuda menaiki motor matic menjambret ponsel. awalnya penjambretan itu terjadi ketika korban yang masih anak-anak sedang duduk bersama ibunya di pos kamling dekat rumahnya.
Lalu tiba-tiba pelaku menghampiri korban untuk menanyakan alamat namun malah merampas HP milik korban.
Bocah itu bahkan sempat terseret karena mencoba menahan pelaku, namun upayanya gagal dan pelaku melarikan diri. AKBP Donny mengatakan, pelaku penjambretan diketahui bernama Heru Kurniawan (25), telah ditangkap.
Atas kejahatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun pidana penjara.
Sedangkan dari Heru sendiri bercerita, motif pelaku berusia 25 tahun ini berani melakukan aksi kejahatan gara-gara handphone miliknya hilang.
Oleh karena itu, dirinya berinisiatif mencari target untuk mengambil paksa handphone milik orang lain.
“Tidak untuk dijual mau dipakai sendiri karena ponsel saya hilang sebelumnya,” ujarnya.
Humas Polrestabes Semarang