Binkam

Jelang Ramadhan 1444 H, Polsek Banyumanik KRYD Razia Miras

Polrestabes Semarang – Tribratanews.jateng.polri.go.id |  AKP Djoko Pitono pimpin selaku Pawas Polsek Banyumanik Polrestabes Semarang pimpin anggota melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dalam rangka cipta kondisi menjelang Ramadhan dengan sasaran perdagangan minuman keras tanpa ijin di wilayah hukum Polsek Banyumanik. (21/03/23).

Dalam kegiatan penertiban minuman keras mengamankan barang bukti perdagangan miras di Jl. Karangrejo raya , Jl. Nangka, Jl. Potrosari, Jl. Tusam terhadap warung yang menjual minuman merek cong yang, anggur putih, anggur kolesom, kawa kawa, Prost, selanjutnya dilakukan penyitaan dan membuat surat pernyataan untuk tidak menjual minuman beralkohol dengan tidak memiliki ijin penjualan.
Kapolsek Banyumanik Kompol Ali Santoso S.H. M.H mengatakan ” Polri tetap konsisten, untuk melakukan pemberantasan peredaran narkotika maupun peredaran minuman keras (miras). Terutama, di masa menjelang bulan suci Ramadan ini.”
Menurutnya, polisi bersama instansi terkait terus memberikan rasa aman kepada masyarakat selama bulan puasa.
dari hasil operasi cipta kondisi tersebut akan dikumpulkan ke Polrestabes Semarang untuk dilakukan pemusnahan. Tujuannya, agar tidak ada stigma jika barang-barang itu disalahgunakan.
“Dalam rangka bulan suci Ramadan yang akan dilaksanakan beberapa hari lagi dan juga Hari Raya Idul Fitri, ini merupakan bukti kerja keras yang dilakukan Polrestabes Semarang dan keseriusan polisi untuk masyarakat diharapkan nantinya bisa melaksanakan kegiatan bulan puasa tidak terganggu,” pungkas Kompol Ali Santoso, S.H., M.H.
Damar_STT

Berita Terkait