Polres Demak – Tribratanews.jateng.go.id | Satreskrim Polres Demak menangkap Abdul Wahid, mantan Kepala Desa Surodadi, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak terkait kasus dugaan korupsi keuangan desa senilai Rp. 747 juta.
Abdul Wahid diduga menyalahgunakan keuangan desa pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2021.
“Diduga tersangka Andul Wahid mengeluarkan uang desa APBDes untuk kepentingan pribadi dan membuat keputusan tanpa musyawarah dengan perangkat desa maupun BPD,” kata Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono saat konferensi pers, Rabu (8/3/2023).
Budi mengungkapkan, tersangka menyuruh bendahara desa untuk melakukan penarikan uang APBDes yang ada di rekening kas desa. Selanjutnya, uang yang semula akan di serahkan oleh bendahara kepada pelaksana kegiatan diminta oleh tersangka dengan alasan tersangka sendiri yang akan melaksanakan kegiatan.
“Akan tetapi setelah tersangka menerima uang terdapat beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan,” ujarnya.
Mengetahui adanya korupsi dana desa yang dilakukan oleh tersangka, kemudian warga Desa Surodadi melaporkan ke Polres Demak.
Selanjutnya atas laporan tersebut Unit Tipidkor Satreskrim Polres Demak melakukan pengumpulan dokumen dan pemeriksaan terhadap pihak – pihak yang ada kaitanya dengan pelaksanaan APBDes Desa Surodadi tahun anggaran 2021.
“Setelah diperiksa, benar bahwa adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka. Atas tindakannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 747 juta,” ungkapnya.
Berdasarkan bukti dan alat bukti yang telah di kumpulkan, semua anggaran desa bermuara kepada tersangka dan tidak ada sisa yang bisa di amankan.
Atas perbuatannya, mantan kades ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Tersangka dikenakan hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.