Polrestabes Semarang – Tribratanews.jateng.polri.go.id | Kasubsibankum Sikum Polrestabes Semarang AKP Bambang Sarjono, S.H., memberikan sosialiasi tentang netralitas POLRI dalam Pemilu 2024 kepada personel Polsek Banyumanik, Kamis 2 Maret 2023.
Dalam Kesempatan tersebut Bambang mengingatkan kembali kepada personel untuk netralitas POLRI dan PNS POLRI dalam Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024 mendatang pada intinya menyikapi situasi politik yang berjalan untuk tidak mendukung salah satu calon.
Bambang menjelaskan “Netralitas Polri diatur dalam TAP MPR no. 07 tahun 2000 tentang peran TNI POLRI, Undang Undang no. 02 tahun 2002 tentang POLRI, Undang Undang no. 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Undang undang no. 05 tahun 2016 tentang Aparatur Sipil Negara, Perpu no. 01 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, PP no. 94 tahun 2001 tentang disiplin PNS, PP no. 02 tahun 2003 tentang peraturan disiplin Polri, Perpu no. 7 tentang Kode Etik dan KKIP, Perkap no. 04 tentang disiplin Pegawai Negeri, Perkap. 02 tahun 2016 tentang penyelesaian pelanggaran disiplin anggota POLRI”.
Bambang juga mengingatkan “Anggota POLRI tidak mempunyai hak memilih atau dipilih, anggota POLRI bisa mencalonkan diri apabila sudah Purna”.
“Perilaku pelanggaran yang perlu dihindari membantu mendeklarasikan diri kepada calon legislatif, kepala daerah maupun wakil, tidak dibenarkan serta ikut dalam euforia pesta demokrasi. Bahwa Polri pengamanan bahka memasang atau menurunkan atribut parpol pun tidak boleh karena sudah ada tugas dari Banwaslu atau tim parpol sendiri”, tambah Bambang.
“Bila didapati adanya anggota Polri melakukan pelanggaran terkait dengan netralitas selama Pemilu Sanksi diberikan yaitu Sanksi Pidana dengan kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,-“, tutup Bambang.
Damar_STT