FeaturedFrameHeadlineReskrim

Polisi Bekuk Pelaku Curas Di Kembaran Banyumas

Polresta Banyumas -Tribratanews.jateng.polri.go.id | Kamis (9/2/2023), Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah bersama sama dengan Unit Reskrim Polsek Sokaraja dan Unit Reskrim Polsek Kembaran berhasil ungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di kios milik korban Oki (29) di Desa Karangsoka RT 05 RW 01 Kecamatan Kembaran.
“Pelaku berinisial TD alias Basur (40) warga Kecamatan Sokaraja ini berhasil kami amankan”, ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Agus Supriyadi Siswanto, S.H., S.I.K.

Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan kronologi kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu 28 Januari 2023 sekira pukul 22.00 wib di kios milik korban. Pelaku TD berpura pura membeli sesuatu di kios milik korban yang pada saat itu dijaga oleh saksi Tanto. Kemudian pelaku ikut masuk ke dalam kios dan mengambil uang yang berada di toples tempat menyimpan uang dan selanjutnya pelaku memukul saksi Tanto, setelah itu pelaku mangambil 3 buah HP milik korban yang berada di kios tersebut. Setelah berhasil mengambil uang dan 3 buah HP, kemudian TD melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor.

“Dengan adanya kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian uang tunai sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), 1 (satu) buah HP Samsung type J7 warna putih, 1 (satu) buah HP Realme note 3 warna Gold dan 1 (satu) buah HP Itel Vision Pro warna biru dengan total kerugian kurang lebih Rp.7.300.000,- (tujuh juta tiga ratus ribu rupiah)”, terangnya.

Saat ini TD kami amankan beserta barang bukti berupa satu buah jaket warna hitam hijau dengan tulisan G.N.U.S, satu unit HP merk Itel warna biru, satu pasang sandal warna hitam merk corvil, satu buah sebo atau penutup muka warna hitam. Dari hasil pengembangan didapati informasi bahwa pelaku TD juga pernah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di kios yang terletak di depan Eks Pabrik Keramik Sokaraja beberapa waktu yang lalu.

“Satu pelaku yang sudah kami kantongi identitasnya masih dalam pengejaran. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, TD alias Basur dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun”, tutup Kasat Reskrim.

(PID Presisi Humas Polresta Banyumas)

Berita Terkait