FeaturedFrameHeadlineReskrim

Sempat Kabur, Pelaku Asusila Diamankan Polres Purbalingga di Kalimantan

Polres Purbalingga – Tribratanews.jateng.polri.go.id | Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengamankan tersangka tindak pidana asusila berinisial KAF (20) warga Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga. Tersangka yang sempat kabur ke Pulau Kalimantan, akhirnya berhasil diringkus oleh polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasat Reskrim Polres PurbaIingga AKP Suyanto saat memberikan keterangan, Senin (13/2/2023), mengatakan Satreskrim Polres PurbaIingga berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak. Peristiwa tersebut terjadi pada bulan Februari 2022, dengan korban merupakan seorang anak perempuan berusia 14 tahun.

“Modusnya tersangka dengan bujuk rayu melakukan persetubuhan terhadap anak perempuan di bawah umur hingga menyebabkan korban hamil,” jelas Kasat Reskrim didampingi Kasi Humas Iptu Imam Saefudin.

Disampaikan bahwa saat korban diketahui hamil, sebenarnya sudah dilakukan upaya penyelesaian antara keluarga korban dengan pelaku dan keluarganya. Pelaku bersedia untuk bertanggung jawab dan akan menikahi korban.

“Namun berjalannya waktu, pelaku justru pergi ke Kalimantan. Karena dianggap tidak ada pertanggungjawaban, keluarga korban kemudian melaporkan kejadian ke kepolisian pada bulan Oktober 2022,” tegasnya.

Lebih lanjut disampaikan bahwa berdasarkan laporan keluarga korban, pihak kepolisian kemudian melakukan tindak lanjut dengan penyelidikan. Sudah dilakukan upaya pemanggilan terhadap pelaku sebanyak tiga kali, namun tidak ada respon sehingga diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Hasil penyelidikan diketahui keberadaan pelaku berada di Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan. Tim dari Polres Purbalingga berkoordinasi dengan kepolisian di sana akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada Minggu 5 Februari 2023,” ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan diantaranya pakaian yang dipakai pelaku saat kejadian, pakaian yang dipakai korban saat kejadian dan satu unit telepon genggam merek Oppo warna silver.

Kasat Reskrim menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 Tahun penjara.

Berita Terkait