Polres Pekalongan Kota – Tribratanews.jateng.polri.go.id | Polres Pekalongan Kota, Polda Jateng berhasil ungkap kasus Tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (Curanmor) . Senin 30/01/2023.
Pelakunya adalah Seorang pria paruh baya berinisial WW, 56 Th, warga Kecamatan Siwalan Kabupaten Pekalongan, berhasil ditangkap Tim Satreskrim Polres Pekalongan Kota.
Kapolres Pekalongan Kota, Polda Jateng AKBP Wahyu Rohadi,S.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Sumaryono, S.H.,M.H., saat konferensi pers diserambi Mapolres, Senin (30/01) menjelaskan, pelaku diamankan dirumahnya, dan mengakui semua perbuatannya.
Dari pengakuan pelaku sudah melakukan pencurian 4 (empat) unit sepeda motor dalam kurun waktu 1 bulan, dibulan Desember lalu. 1 unit sepeda motor diambil di lokasi Alun-alun Kota Pekalongan, sementara 3 lainnya di lokasi lapangan Mataram Berbekal Kunci T. Salah satu aksinya berhasil terekam CCTV saat beraksi sebuah sepeda motor bebek, milik seorang warga yang tengah berolahraga dilokasi lapangan mataram Kota Pekalongan.
Pelaku dan Barang Bukti diamankan ke Mapolres Pekalongan Kota untuk Proses lebih lanjut.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara selama lamanya 7 (tujuh) tahun.