Mitra Polisi

Polres Pekalongan Gelar Upacara HUT Satpam ke-42 Tahun 2022

Polres Pekalongan – Tribratanewsjateng.polri.go.id I Bertempat di halaman Mapolres Pekalongan, telah digelar upacara HUT satpam ke 42 tahun 2022, Senin (30/01) pagi tadi. Kegiatan dihadiri oleh Kapolres Pekalongan AKBP Dr. Arief Fajar Satria, S.H., S.I.K., M.H, Wakapolres, para Kabag, Kasat Kapolsek, Perwira serta anggota Polres Pekalongan dan anggota satpam.

Sebelum menyampaikan amanat Kapolri, Kapolres Pekalongan AKBP Dr. Arief Fajar Satria, S.H., S.I.K., M.H menyampaikan ucapan selamat HUT satpam ke 42. “Saya mewakili Polres Pekalongan mengucapkan selamat HUT satpam ke 42, semoga sinergitas satpam dan Polres Pekalongan untuk peduli terhadap sesama baik dalam menjaga kamtibmas, penanganan COVID-19, baik pada percepatan ekonomi nasional senantiasa dapat terwujud dengan baik, semoga satpam kedepannya jaya selalu,” ujarnya.

Upacara ini merupakan puncak dari peringatan HUT satpam ke 42. Diharapkan kedepannya satpam semakin professional dalam mengemban fungsi tugas Kepolisian terbatas dan semakin optimal dalam memelihara kamtibmas secara swakarsa.

Menurut Kapolres, terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif merupakan salah satu persyaratan dalam terselenggaranya proses pembangunan nasional guna mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia. “Polri menyadari bahwa dalam memelihara kamtibmas tidak bisa dilakukan sendiri, karena keterbatasan sumber daya Polri. Untuk itu, potensi masyarakat harus dikembangkan sehingga mempu pmemperkuat system keamanan melalui pengamanan swakarsa,” ujarnya membacakan amanat dari Kapolri.

AKBP Arief mengungkapkan, gagasan untuk membentuk suatu pengamanan swakarsa berupa satuan pengamanan (satpam) dicetuskan tahun 1980 oleh Jenderal Polisi (Purn) Prof. Awaloedin Djamin, M.P.A. Pembentukan satpam ini juga didasari pada penelitian dan studi banding tentang “Security Guards” di berbagai negara serta keberhasilan penjaga keamanan partikelir (swasta).

Kehadiran satpam sebagai salah satu bentuk pengamanan swakarsa juga telah diatur dalam pasal 3 ayat (1) huruf c UU No. 2 tahun 2002 tentang Polri yang berbunyi “pengemban fungsi Kepolisian adalah Kepolisian negara Republik Indonesia yang dibantu oelh bentuk-bentuk pengamanan swakarsa”.

Sebagai bentuk pemuliaan profesi satpam, Polri telah mengeluarkan Perpol No. 1 tahun 2023 tentang perupbahan Perpol No. 4 tahun 2020 tentang pengamanan swakarsa yang menjadi landasan hukum profesi satpam.

Kapolres menambahkan, kehadiran satpam merupakan kepanjangan tangan Polri yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya secara swakarsa guna mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban.

Dalam perkembangannya, satpam menjadi salah satu bagian yang esensial di berbagai sektor seperti industri, perkantoran, pendidikan, pariwisata, dan lembaga pemerintahan maupun non pemerintahan. Dengan kompetensi khusus yang tidak dimiliki masyarakat pada umumnya, rekan-rekan satpam terus mendukung tugas Polri dalam menghadapi berbagai tantangan seperti pada penanganan pandemi COVID-19.

“Dalam rangka mendukung tugas Polri untuk menciptakan situasi yang kondusif, Satpam dituntut untuk semakin professional dan mampu memberikan kontribusi nyata di lingkungan tugasnya masing-masing,” imbuhnya.

“Tetap pegang teguh terhadap nilai, norma dan etika yang baik dalam setiap pelaksanaan tugas. Junjung tinggi kode etik profesi satpam dan prinsip penuntun tugas satpam dimanapun berada, karena kehadiran satpam juga merupakan representasi kehadiran Polri di lapangan,” tegas Kapolres Pekalongan.

Usai pelaksanaan upacara, dilanjutkan dengan tasyakuran HUT Satpam dengan pemotongan tumpeng oleh Kapolres Pekalongan.

Berita Terkait