Narkoba

Pelaku Penjualan Obat-Obatan Psikotropika di Banyumas Ditangkap Polisi

Polresta Banyumas – Tribratanews.jateng.polri.go.id I Sat Narkoba Polresta Banyumas berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga sering melakukan transaksi obat-obatan jenis psikotropika di wilayah Kelurahan Tanjung, Kec. Purwokerto Selatan, Kab. Banyumas
“Terbongkarnya kasus ini bermula dari informasi adanya aktivitas seseorang yang diduga sering bertransaksi obat-obatan terlarang di wilayah Kelurahan Tanjung, Purwokerto Selatan”, ungkap Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Narkoba Polresta Banyumas Kompol Guntar Arif Setiyoko, SIK, MH, saat dikonfirmasi, Rabu (25/1/23).

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas selanjutnya melakukan penyelidikan dan pada hari Minggu tanggal 22 Januari 2023 berhasil mengamankan terduga pelaku yang berinisial DS (25) laki-laki asal Kelurahan Kedungwuluh, Kec Purwokerto Barat.

“Kami lakukan penangkapan terhadap terduga pelaku di rumah kostnya yang berada di Jl. Margantara Kel. Tanjung, Purwokerto Selatan. Pada saat penggledahan, dari pelaku DS kami amankan barang bukti berupa obat jenis Alprazolam sebanyak 530 butir dan obat jenis Tramadol sebanyak 300 butir,” ungkap Kasat Narkoba.

Dengan ditemukanya barang bukti dan keterangan para saksi di lokasi kejadian selanjutnya pelaku dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polresta Banyumas untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal tindak pidana Psikotropika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Subs pasal 71 ayat (1) Undang-Undang RI. No. 5 tahun 1997 Tentang Psikotropika,” jelas Kasat Narkoba.

Berita Terkait