Polres Pekalongan – Tribratanewsjateng.polri.go.id I Seorang ayah, Ja (43) tega menyetubuhi anak tirinya di dalam kamar rumah yang beralamat di Desa Domiyang Kecamatan Paninggaran Kabupaten Pekalongan.
Perbuatan bejat tersebut dilakukan oleh pelaku sejak bulan Juni 2022. Kasus tersebut terungkap setelah Ibu kandung korban S J (42) pulang dari bekerja di Jakarta, Rabu (22/01). Dimana korban yang berinisial A (12 tahun) kemudian menceritakan perbuatan yang telah dilakukan ayah tirinya.
“Kami infokan bahwa kejadian sudah berlangsung sejak bulan Juni 2022 sampai tanggal 20 januari 2023. Di mana korban melapor ke ibu kandungnya karena diperlakukan secara hubungan suami istri oleh tersangka yaitu ayah tiri korban,” ujar Kapolres Pekalongan AKBP Dr. Arief Fajar Satria, S.H., S.I.K., M.H saat konferensi pers, Kamis (26/01).
“Perbuatan keji pelaku ini dilakukan sekira pukul 01.00 WIB setiap harinya, disaat korban sudah tertidur di kamarnya, dimana kemudian pelaku masuk ke kamar korban dan menyetubuhi korban,” tambahnya.
Setiap kali usai melakukan aksi bejatnya, pelaku memberikan ancaman kepada korban.
“Korban diancam akan dibunuh pelaku jika menceritakan kejadian tersebut,” papar Kapolres.
AKBP Arief mengungkapkan bahwa pelaku sempat melarikan diri dan hendak ke pulau Sumatera. “Namun, berkat gerak cepat tim Resmob Polres Pekalongan berhasil menangkap pelaku di daerah Grobogan,” jelasnya.
Dia mengatakan, tersangka dijerat pasal 81 ayat (1) dan (3) jo 76 D undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman pidana penjara maksimal lima belas tahun ditambah 1/3 dari ancaman karena dilakukan orang tua, wali, mempunyai hubungan keluarga.