Reskrim

Maling Hand Phone Disebuah Rumah di Sumbang Banyumas Dibekuk Polisi

Polresta Banyumas – Tribratanews.jateng.polri.go.id I Unit Resmob Satreskrim Polresta Banyumas bersama Unit Reskrim Polsek Sumbang Polresta Banyumas berhasil ungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan atas dua buah unit HP yang terjadi disebuah rumah warga di Desa Kebanggan, Kec. Sumbang, Kab. Banyumas.

“Kami berhasil amankan pelaku seorang pria berinisial R (45) warga Dukuhwaluh Kec. Kembaran, Kab. Banyumas”, kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S, SH, SIK, MH, saat dikonfirmasi, Rabu (18/01/23).

Kasat Reskrim menjelaskan kronologi kejadian tersebut pada Hari Jum’at tanggal 11 Nopember 2022 diketahui sekira jam 03.15 wib. Pada saat itu korban yang bernama Doni dan istrinya merasa kehilangan HP saat di cas di ruang tengah rumahnya yang beralamat di Desa Kebanggan Kec. Sumbang.

“Saat itu korban terbangun saat di ruang tengah melihat handphone miliknya dan istri yang sedang di charge sudah tidak ada, namun setelah dicari tetap tidak diketemukan dan korban melihat jendela ruang tamu sudah terbuka. Selanjutnya korban melapor ke Polsek Sumbang dengan total kerugian 2 HP sebesar Rp.14.445.600,- (empat belas juta empat ratus empat puluh lima ribu enam ratus rupiah)”, ungkap Kasat Reskrim.

Menindaklanjuti laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Sumbang berkoordinasi dengan Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas dan bersama-sama melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Setelah melakukan profiling dan penyelidikan, Pada Hari selasa 17 Januari 2023 sekira pukul 12.00 WIB, Tim berhasil mengamankan pelaku R di Desa Dukuhwaluh Grumbul Canggih Kecamatan kembaran Kab. Banyumas”, ungkap Kasat Reskrim.

Dari penangkapan tersebut petugas mendapati barang bukti berupa satu buah handphone merk IPHONE type 11 Pro Max warna Green dan satu buah handphone merk OPPO type F9 warna biru.

Pelaku saat ini sudah diamankan di Mako Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP”, pungkas Kasat Reskrim.

Berita Terkait