Lantas

Pengendara Kendaraan Diminta Hati-Hati Saat Keluar Dari Gang, Jangan Asal nyelonong

Polres Pekalongan – Tribratanewsjateng.polri.go.id I Karena kurang berhati-hati dalam berkendara, Sebuah Sepeda Motor Honda Supra X D 60XX VAP yang dikemudikan oleh TY (24), warga Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan harus terlibat kecelakaan dengan sebuah Truck Box G 81XX JA yang dikemudikan oleh MN (32) warga Kecamatan Blado, Kab. Batang, yang terjadi di Jalan Mayjend S. Parman Desa Rembun Kec. Siwalan Kab. Pekalongan, Senin (2/1/2023) sekitar pukul 23.00 Wib.

Akibat kecelakaan tersebut pengendara sepeda motor TY mengalami Cidera kepala kemudian meninggal dunia dalam perjalanan ke Rumah Sakit Kraton Kab. Pekalongan.

Kapolres Pekalongan AKBP Dr. Arief Fajar Satria, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasi Humas Ipda Suwarti, S.H, Selasa (3/1/2023) membenarkan terkait kejadian kecelakaan tersebut, namun kejadian tersebut baru dilaporkan ke pihak kepolisian pada hari Selasa (3/1/2023) sekira pukul 01.00 Wib, pagi dini hari

Kasi Humas mengatakan, “berdasarkan informasi sejumlah saksi dilokasi kejadian, peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi saat sepeda Motor Honda Supra X D-60XX-VAP melaju dari arah utara ke selatan kemudian sesampainya di TKP keluar dari gang menyebrang ke arah selatan tanpa memperhatikan situasi arus lalu lintas dari lajur utama, pada saat bersamaan dari arah barat ke timur melaju KBM Mits Truck Box G-81XX-JA, karena jarak yang dekat sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas, akibat kejadian pengendara Sepeda Motor Honda Supra X D-60XX-VAP mengalami cidera kepala kemudian meninggal dunia dalam perjalanan ke RSUD Kraton Kab. Pekalongan.

“Saat ini kedua kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan sudah diamankan petugas dan untuk pengemudi mobil KBM Mits Truck Box G-81XX-JA tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik dari Unit Laka Lantas Polres Pekalongan,” ucap Kasi Humas.

“Agar kejadian yang serupa tidak terulang kembali, pihaknya menghimbau kepada masyarakat yang mengendarai kendaraan dari jalan yang lebih kecil, wajib hukumnya untuk memberikan hak utama kepada pengendara lain yang sudah lebih dahulu ada di jalan utama atau jalan yang lebih besar. Jadi jangan langsung tancap gas kalau baru keluar gang”, kata Ipda Suwarti.(Yuli-Er$hi)

Berita Terkait