Reskrim

Komplotan Residivis Spesialis Pencurian di Rest Area Diamankan Polres Semarang

Polres Semarang – Tribratanews.jateng.polri.go.id | Menanggapi adanya laporan pencurian seorang pengunjung Rest Area KM 429 Tol Semarang-Solo yang berada di wilayah Kab. Semarang, jajaran Polres Semarang berhasil mengamankan 1 (satu) orang dari 4 (empat) komplotan spesialis pencurian barang milik pengunjung rest area.

Bertempat di Halaman Mapolres Semarang, Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika H A, SIK., MH., didampingi Wakapolres Kompol Sigit Ari Wibowo, SH. MH., Kapolsek Ungaran, Kasat Reskrim, Kasi Humas, Kaur Bin Ops dan Kanit 1 Satreskrim Polres Semarang, menggelar konferensi pers atas kejadian tersebut.

“Polres Semarang berhasil mengamankan 1 (satu) dari 4 (empat) tersangka komplotan spesialis pencurian barang di dalam mobil yang istirahat di rest area, dimana keempat tersangka ini beraksi menyisir Rest Area Tol Semarang-Solo.” Terangnya.

Lebih lanjut di hadapan awak media, AKBP Yovan menjelaskan bahwa kejadian yang menimpa seorang warga asal Bangka Belitung bernama Arik (44th) yang istirahat bersama keluarga di Rest Area Tol KM 429 Ungaran. Sedianya korban hendak ke arah Solo dan terjadi pada tanggal 9 November 2022 sekitar pukul 02.00 WIB hingga 04.30 WIB dini hari saat korban dan keluarga beristirahat di rest area.

“Modus dari para tersangka adalah membuka paksa jendela mobil yang terbuka sedikit, lalu mengambil barang yang ada di dalam mobil. Dan dari aksinya di Rest Area Tol KM 429 ini, para tersangka berhasil membawa lari uang tunai Rp 14.000.000,- (empat belas juta rupiah), perhiasan, HP dan BPKB kendaraan milik korban yang disimpan dalam tas.” Ungkap AKBP Yovan.

Jajaran Polsek Ungaran dan Sat Reskrim Polres Semarang selanjutnya melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi di lokasi kejadian dan memeriksa CCTV di Rest Area Tol KM 429. “Atas kerjasama dengan pihak TMJ, berbekal CCTV akhirnya pada tanggal 22 November 2022 dibantu oleh Polres Cilegon Banten, kami dapat mengidentifikasi pelaku seorang laki laki berinisial E alias Y (38th) serta mengamankannya saat bersembunyi di daerah Cilegon Provinsi Banten.” Imbuhnya.

Kapolres kembali menjelaskan bahwa hasil pengembangan di lapangan diketahui bahwa pada 3 (tiga) dari 4 (empat) pelaku pencurian tersebut pada hari yang sama yakni pada 22 November 2022 sudah diamankan Polres Boyolali, dengan modus operandi yang sama dan beraksi di rest area tol di wilayah Kab. Boyolali.

“Saat ini ketiga tersangka lain diamankan Polres Boyolali dengan kasus yang sama di wilayah Boyolali, dan komplotan residivis ini sebenarnya adalah komplotan copet yang sering beraksi di Pelabuhan Merak Bakauheni.” Tegas Kapolres.

Atas tindakannya tersebut, kepada tersangka pelaku pencurian akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara 7 (Tujuh) tahun.

Berita Terkait