Polairud

Satpolairud Polres Pati Mediasi Nelayan Tayu dan Rembang

Polda Jateng – Tribratanews.jateng.polri.go.id | Sebagai tindak lanjut dari adanya penangkapan terhadap Nelayan dari Kabupaten Rembang yang menggunakan alat tangkap jaring cotok/trawl, yang merupakan alat tangkap yang dilarang oleh nelayan Desa Keboromo Kecamatan Tayu Kabupaten Pati, Jawa Tengah maka bertempat di Ruang Aula Sat Polairud Polres Pati, telah dilaksanakan mediasi Nelayan Rembang pengguna jaring cotok/trawl dengan kelompok nelayan Desa Keboromo Kecamatan Tayu Kabupaten Pati, Jateng, Selasa (21/6/2022).

Satwas SDKP Pratmini Widiyana mengungkapkan bahwa dampak dari pengunaan alat tangkap jaring cotok/trawl dapat menimbulkan kerusakan ekosistem laut. Alat tangkap jaring cotok/trawl merupakan alat tangkap yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam pasal 85 UU No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo pasal pasal 7 ayat (3) Permen KP No. 18 tahun 2021
2) Pasal 4 ayat (1) Perda Kab. Pati No. 8 tahun 2002 tentang larangan penggunaan jaring cotok.

Kabid Tangkap DKP Pati Sujarta menambahkan, dengan terulangnya kembali pengunaan jaring cotok/trowl yang merupakan alat tangkap tidak ramah lingkungan pada bulan Oktober 2021 lalu sudah pernah terjadi nelayan Rembang di tangkap dan di amankan oleh kelompok Nelayan Pecangaan Batangan Kabupaten Pati dan selesai dengan mediasi.

“Peristiwa ini untuk dapatnya di proses Hukum untuk menimbulkan efek jera. Kalau memang di mediasi harus ada sanksi,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPC HNSI Kabupaten Pati Rasmijan menilai penggunaan jaring cotok telah dilarang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri dan Perda Kabupaten Pati.

“Namun untuk dapatnya peristiwa ini diselesaikan secara kekeluargaan. Dengan adanya kejadian yang menimpa kapal-kapal Juwana juga kapal Rembang di luar daerah mohon untuk selalu menahan diri agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” terang dia.

Herry selaku perwakilan dari DKP Rembang mengungkapkan permohonan maaf atas kejadian terulangnya pemakaian Jaring Cotok/Trowl di perairan Tayu.

DKP Kabupaten Rembang, lanjutnya, sudah melaksanakan pembinaan, juga sudah mengadakan razia dan menerima secara suka rela penyerahan jaring cotok/trowl dari Nelayan Kabupaten Rembang sebanyak 155 lebih jaring cotok/trowl secara suka rela dan sudah ada 2 alat tangkap yang sudah diamankan petugas Sat Polairud Polres Rembang.

Ketua DPC HNSI Rembang Kartono juga mengucap permohonan maaf atas kejadian terulangnya penggunaan jaring cotok/trwol nelayan Kab. Rembang yang membuat resah Nelayan Pati juga selalu merepotkan petugas Sat PolAirud Polres Pati.

Pihaknya berharap tidak ada dendam antar nelayan, yang disebabkan oleh permasalah itu.
Ketua kelompok nelayan Bino Makmur Tayu dalam kesempatan tersebutr menyampiakan opsi:
1. Kelompok Nelayan Tayu sepakat penyelesaian dengan cara mediasi.
2. Untuk menimbulkan efek jera kepada nelayan jaring cotok/trawl yang lain, kedua belah pihak sepakat satu unit kapal milik PIHAK II Sdr. WITOYO bin RUKIMIN, dalam kurun waktu 1( satu ) tahun terhitung mulai tanggal 20 Juni 2022 diamankan di daratan tepi alur sungai Tayu kab. Pati.
3. Perawatan dan pengawasan kapal menjadi tanggung jawab pemilik kapal:
4. Alat tangkap jaring cotok/trawl diamankan di kantor Satpolairud Polres Pati.

Sementara itu Ketua POKWASMAS Mina Bahari III, Suroto berpendapat, “seringnya kejadian membuat kita malu setiap permasalahan diselesaikan mediasi seperti saat ini, perlu adanya perlindungan dari HNSI agar tercipta situasi yang lebih baik dan tidak terulang lagi kejadian ini. Kedepan apabila peristiwa ini terulang lagi setelah mediasi ini selesai kami minta diselesaikan dengan proses hukum yang nantinya menimbulkan efek jera,” jelasnya.

Kasat Polair Res Pati AKP Daffid Paradhi meminta agar kedua belah pihak tetap menjaga kerukunan antar kelompok Nelayan dan apabila setelah kejadian ini masih ada kelompok nelayan yang mengunakan jaring cotok/trowl akan diambil tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku

Berita Terkait