FeaturedFrameHeadline

Sempat Diliburkan Sementara, Tiga Pasar Hewan di Batang Kembali Dibuka

Polres Batang – Tribratanews.jateng.polri.go.id | Setelah penutupan sementara selama 14 hari oleh Disperindagkop dan UMK Kabupaten Batang, tiga pasar hewan di Kabupaten Batang resmi dibuka kembali
Tiga Pasar Hewan tersebut adalah Pasar Hewan di Batang (Sambong), Bandar dan Limpung. Sebelumnya tiga Pasar Hewan tersebut diliburkan sementara dari 21 Mei hingga 3 Juni 2022 sebagai antisipasi penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK).
“Kami buka kembali tiga pasar hewan di Kabupaten Batang untuk beroperasi,” kata Kepala Disperindagkop dan UMK Kabupaten Batang Subiyanto saat ditemui di Pasar Hewan Limpung Kabupaten Batang, pada Sabtu kemarin.
Beroperasinya kembali pasar hewan, Disperindag dan UKM Batang sudah mendapat persetujuan dari Dislutkanak Batang.
“Kami juga menyiapkan tim kesehatan hewan setiap pasar. Sehingga jika ada hewan yang akan masuk ke pasar hewan keliatan sakit atau tidak sehat langsung kita suruh pulang mencegah dugaan kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada sapi.
Disperindagkop dan UKM Batang sendiri, kata dia, mengambil langkah penutupan tiga pasar hewan ini setelah adanya peningkatan kasus PMK di Kabupaten Batang.
“Bahwa PMK di Batang terjadi lantaran adanya penularan dari sapi yang berasal dari luar daerah,” ungkapnya.
Kapolres Batang AKBP M. Irwan Susanto melalui Kasi Humas AKP Busono mengatakan adanya kasus penyakit mulut dan kuku yang menyerang hewan ternak seperti sapi, pihaknya bersama instansi terkait terus melakukan langkah pengawasan. Kegiatan ini dilakukan disejumlah peternakan sapi yang ada di Batang.
“Bhabinkamtibmas untuk menyambangi peternak sapi, tentunya bersinergi bersama instansi terkait,” terang Kasi Humas AKP Busono saat ditemui pada Minggu (5/6/2022).
Kami mengimbau pada peternak sapi untuk selalu menjaga kebersihan kandang dan pakan ternak, agar terhindar dari penyakit, terutama penyakit mulut dan kuku.
Pihaknya juga berharap para peternak sapi waspada terhadap penyakit mulut dan kuku (PMK) terhadap hewan ternak peliharaannya.

Berita Terkait