Polres Batang-Tribratanews.jateng.polri.go.id | Untuk memastikan ketersediaan minyak goreng curah, pejabat (Pj) Bupati Batang Lani Dwi Rejeki didampingi Dandim 0736/Batang Letkol Arh Yan Eka Putra dan Kapolres Batang yang diwakili Kabagren Kompol H. Deko memantau langsung pasokan minyak goreng curah di Pasar Batang dan Pasar Limpung.
Lani Dwi Rejeki menyampaikan harga jual dari PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) ke pihak penyalur Rp14.400,00 per kilogram dan dari penyalur ke pembeli Rp15.500,00.
“Tidak ada masalah baik dari segi jumlah tercukupi dan harganya sesuai ketentuan,” tegasnya, saat meninjau pasokan minyak goreng curah, di Pasar Kabupaten Batang, Kamis (26/5/2022).
mekanisme penjualan khusus bagi pelaku UMKM, kata dia, jumlah pembelian dibatasi maksimal 15 kilogram dan masyarakat umum atau rumah tangga 2 kilogram.
“Bagi UMKM harus menyertakan surat izin sebagai pelaku usaha, surat pengantar dari desa dan membawa KTP,” jelasnya.
Ahmad Adi Tenang, salah satu pedagang minyak goreng curah mengatakan, dengan diberlakukannya persyaratan dalam pembelian minyak goreng curah, membuat pelaku usaha lebih mudah mendapatkannya.
“Jika menengok beberapa bulan lalu, pasokan minyak goreng curah sempat mengalami kelangkaan. Sekarang malah sebaliknya, jumlahnya melimpah,” ungkapnya.
Menurutnya, saat terjadi kelangkaan pasokan, lima drum minyak goreng langsung habis diserbu pembeli.
“Begitu pasokannya melimpah, dua drum saja stoknya belum habis,” katanya.