Pembinaan Personel

Jelang Pernikahan, 3 Anggota Polres Pekalongan Kota Jalani Sidang BP4R

Polres Pekalongan Kota – Tribratanews.jateng.polri.go.id, Polres Pekalongan Kota, Polda Jateng menggelar sidang BP4R (Badan Pembantu Penasehat Perkawinan, Perceraian dan Rujuk) di Aula Polres Pekalongan Kota dengan menerapkan protokol kesehatan, Jumat (13/05/2022).

Kegiatan sidang BP4R dipimpin langsung oleh Kabag SDM Kompol Trismiyanto.S.H.,M.H didampingi Kasi Propam AKP Martana dan dihadiri Wali/Orang dinas AKP Guritno, Rohaniawan Aiptu Hadi Margono, Perwakilan pengurus Bhayangkari, Wali/Orang Tua, Tamu Undangan, serta Calon Pengantin.

Adapun 3 (Tiga) anggota yang melaksanakan sidang BP4R yaitu Bripka Miftach, Bripda Rangga, dan Bripda Tri Unggul.

BP4R diadakan untuk membina keharmonisan rumah tangga anggota Polri yang sudah berkeluarga. Bagi yang akan menikah, BP4R dimaksudkan untuk memberikan pembinaan dan putusan apakah pasangan sudah sesuai ketentuan untuk kemudian diberikan rekomendasi melaksanakan pernikahan.

Selain anggota yang hadir, Ketiga calon dan orangtua dari masing-masing calon ikut serta dalam sidang BP4R. Hal tersebut dimaksudkan agar para orangtua mengetahui dan memberikan persetujuan kepada putra dan putrinya yang akan melangsungkan pernikahan.

Kapolres Pekalongan Kota, Polda Jateng AKBP Wahyu Rohadi,S.I.K., melalui Kasubsi Penmas Sihumas Ipda Purno menjelaskan, Sidang nikah ini wajib dilaksanakan bagi seluruh personel Polri beserta calon pasangannya yang akan melangsungkan pernikahan karena merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk melangsungkan pernikahan dan mengetahui sejauh mana kesiapan anggota Polri dan pasangannya untuk melakukan pernikahan mengingat tugas dan tanggung jawab polri yang sangat berat.

Dalam proses sidang ini para calon suami istri di berikan nasihat, pembinaan dan pegertian serta harapan tentang harus saling menghargai dalam membina keluarga dan juga sebagai istri nantinya harus mendukung tugas-tugas suami.

“Kepada anggota dan pasangan sidang nikah agar mempersiapkan diri untuk menuju ke rumah tangga Sakinah Mawaddah Warahmah dan memberikan arahan serta petunjuk kepada kedua calon mempelai agar mengerti tugas dan peran jika sudah berumah tangga nantinya,” imbuhnya.

(Rid – Humas Polres Pekalongan Kota)

Berita Terkait