Binkam

Senada Dengan Pemkab Brebes, Polres Brebes Imbau Warga Tidak Gelar Takbir Keliling

Polres Brebes – Tribratanews.jateng.polri.go.id | Polres Brebes Polda Jateng mengimbau warga Kabupaten Brebes untuk tidak melakukan takbir keliling menjelang datangnya perayaan Idul Fitri 1443 Hijriah.

Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto melalui Kasi Humas Iptu Edi Mardiyanto mengatakan imbauan untuk tidak melakukan takbir keliling tersebut karena berpotensi membuat adanya kerumunan dan bisa menjadi tempat penyebaran COVID-19.

“Masyarakat kami imbau untuk tidak melakukan takbir keliling, untuk meminimalisasi risiko penyebaran virus Covid-19 dan menjaga situasi kamtibmas” kata Edi, Minggu (1/5)
Kasi Humas menjelaskan masyarakat diimbau untuk melakukan takbir di masjid lingkungan masing-masing menjelang datangnya perayaan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, terutama menggunakan masker.

“Kami mengimbau masyarakat untuk melakukan takbir di masjid-masjid, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, terutama menggunakan masker,” katanya.

seperti yang tertera dalam panduan dalam SE Menag nomor 8 tahun 2022, kemudian Instruksi Mendagri nomor 18 dan 19 tahun 2022 serta Keppres 11 tahun 2020 tentang Kondisi Darurat yakni Masyarakat dihimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M di masjid/musala atau rumah masing-masing.

Hal yang sama juga dilakukan Bupati Brebes Idza Priyanti yang melarang masyarakat Kabupaten Brebes melakukan kegiatan Takbir Keliling di malam Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah.

Hal itu disampaikan usai mengikuti Rapat Forkopimda se Provinsi Jateng secara virtual zoom dari Pendopo Bupati Brebes, Rabu (27/4) lalu.

“Pergantian dari Ramadan menuju Lebaran kan biasanya takbiran, saya minta tidak ada takbir keliling. Gema takbirnya cukup di mushala, masjid dan rumah masing-masing. Kami minta tolong dan bantuan untuk mendukung itu,” ungkapnya.

Imbauan yang disampaikan Ganjar juga akan dilayangkan melalui Surat Edaran yang akan segera diterbitkan melalui Sekda Provinsi Jateng.

Selain untuk menjaga keselamatan di jalan, larangan ini juga untuk menjaga potensi keramaian terhadap kondisi pandemi Covid-19.

Berita Terkait