Binkam

Polsek Brati Grobogan Pasang Spanduk Larangan Petasan

Polres Grobogan – tribratanews.jateng.polri.go.id | Polsek Brati Polres Grobogan Polda Jawa Tengah melarang menyalakan petasan atau mercon selama Ramadan hingga Lebaran. Polisi akan menindak tegas penjual yang memperjualbelikan petasan.

Peduli terhadap keselamatan dan kesehatan masyarakat pada umumnya dan khususnya diwilayah Kecamatan Grobogan, Polsek Brati melakukan pemasangan spanduk larangan membunyikan petasan.

Spanduk imbauan yang berisi tentang memproduksi, menyimpan, memperjual belikan dan membunyikan petasan/mercon dan atau bahan peledak lainnya di ancam hukuman paling lama 15 tahun penjara sebagaimana di maksud dalam pasal 187 KUHP.

“Petasan dilarang dan nggak boleh dijual maupun digunakan. Kami akan tindak tegas,” kata Kapolsek Brati AKP ZaenalAbidin, Jumat (29/4/2022).

Pemasangan spanduk itu di tempat tempat strategis seperti di pos kamling dan area publik lainnya.

“Sehingga bisa terbaca dan tersampaikan ke warga, harapannya bisa menyadarkan masyarakat untuk tidak membuat, menjual, membeli maupun menyalakan petasan. Karena selain melanggar peraturan juga membahayakan,” ujar dia.

Di samping memasang imbauan larangan petasan, Bhabinkamtibmas juga menyampaikan pesan Kamtibmas kepada warga untuk selalu mematuhi Protokol Kesehatan 5M guna mencegah penularan COVID-19.

Berita Terkait