Reskrim

Polisi Amankan Pelaku Pembacokan Di Larangan Brebes, Motif Diduga Karena Dendam

Polres Brebes – Tribratanews.jateng.polri.go.id | Seorang pria asal Desa Sitanggal, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes, Eko Yulianto (34) menjadi korban pembacokan yang dilakukan oleh Sutanto (34), Minggu (24/4/2022).

Kapolsek Larangan AKP Sutikno membenarkan peristiwa tersebut dan tersangka sudah diamankan karena diduga kuat telah melakukan penganiayaan terhadap korban hingga mengalami luka.

“Tersangka ini melakukan penganiayaan menggunakan arit/ cengkrong. Korban mengalami luka di punggung, perut dan kepala, dan langsung dibawa ke RS untuk mendapat perawatan medis” katanya.

kejadian penganiayaan itu terjadi saat saat korban mengantarkan temannya untuk membeli kendaraan roda tiga dan tengah menunggu pihak dealer di pinggir jalan Desa Siandong.

“Sebelum pihak dealer datang, pelaku tiba – tiba datang dan langsung membacok korban hingga tersungkur dan pelaku langsung melarikan diri,” jelasnya.

Warga yang berada di sekitar lokasi kejadian pun langsung menolong korban dan membawanya ke rumah sakit. Setelah mendapatkan laporan, polisi kemudian bergerak mencari keberadaan pelaku penganiayaan.

“Saat akan ditangkap pelaku sempat bersembunyi di belakang rumahnya. Selain itu, kami juga telah mengamankan sebilah arit yang digunakan untuk menganiaya korbannya,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan penyidik, pelaku nekat membacok korban karena memiliki dendam dengan korban yang tidak pernah bertegur sapa dan bermusuhan sejak beberapa tahun lalu.
“Pelaku diduga nekat membacok korban karena dendam lama,” imbuh Kapolsek.

Atas perbuatannya, tersangka lanjut AKP Sutikno, dijerat dengan pasal 351 KHUP atas kasus penganiayaan

“Untuk tersangka dan barang bukti kami serahkan ke Satreskrim Polres Brebes untuk dilakukan proses lebih lanjut,” pungkasnya.

Berita Terkait