Polres Grobogan – tribratanews.jateng.polri.go.id | Sat Samapta Polres Grobogan berhasil mengamankan Puluhan botol miras berbagai merk saat pelaksanaan operasi penyakit masyarakat (Pekat), Kamis (31/3/2022) malam.
Kasat Samapta AKP Haryono mengatakan, pelaksanaan operasi pekat ini merupakan kegiatan rutin yang ditingkatkan dalam rangka memasuki bulan Ramadhan, disamping itu juga tindak lanjut aduan masyarakat terkait penjualan miras di wilayah Kabupaten Grobogan.
“Operasi pekat dilaksanakan sekitar pukul 20.00 WIB hingga 23.30 WIB, tim menerjunkan 16 personel,” jelas AKP Haryono.
Sasaran operasi pekat di wilayah Kecamatan Grobogan. Barang bukti 46 botol miras berbagai jenis itu akhirnya berhasil disita dari 2 (dua) lokasi yang berbeda.
“Lokasi pertama di wilayah Kafe Karaoke Dewa Dewi Jl. Purwodadi – Pati Desa Jatipohon Kecamatan Grobogan dan Warung minuman Dusun Nglijo Desa Jatipohon. Dari kedua lokasi tersebut tim berhasil menyita 48 botol miras berbagai merk,” bebernya.
Kasat Samapta mengatakan kegiatan ini guna menjaga dan memelihara kamtibmas di wilayah hukum Polres Grobogan, pihaknya telah melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) menjelang bulan Suci Ramadhan.