Binkam

Kapolsek Tembalang Pimpin Pengamanan Eksekusi Tanah dan Bangunan di Perum Klipang Persada Mas

Polrestabes Semarang – Tribratanews.jateng.polri.go.id | Kapolsek Tembalang Kompol R.Arsadi KS, S.E., M.H. memimpin pelaksanaan pengamanan eksekusi tanah dan bangunan di Jalan Liviya No.16 Perum Klipang Persada Mas Kelurahan Sendangmulyo Kecamatan Tembalang Semarang bersama Personil Polrestabes Semarang, Polsek Tembalang, personil Kecamatan Tembalang dan Kelurahan Sendangmulyo yang berjumlah 30 Orang, Kamis (17/03/2022).

Kegiatan eksekusi ini berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Semarang tanggal 25 Februari 2022 nomor 13/Rsl.Eks/2020/PN Smg tentang perintah pelaksanaan eksekusi Pengosongan terhadap obyek berupa sebidang tanah dan bangunan sesuai dengan sertifikat HM No: 12877 dan luas tanah 90 m² yg terletak di Jl. Liviya no 16 Perum Klipang Persada Mas Kelurahan Sendangmulyo Kecamatan Tembalang Semarang.

Hadir dalam kegiatan eksekusi tersebut Juru Sita PN Semarang antara lain: Roni Rachman, SH, MH, David Fernando Rizaldy, SH, Edi Suwasono, SH, Gagat Purwantaka, Tony Rachardiyanto, SH. Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi Sdr. Sakroni, SH. Termohon eksekusi Sdr. N. Iqbal. Kasubag Binops Polrestabes Semarang Kompol M. Nurkholis, SH. Kapolsek Tembalang Kompol R. Arsadi KS, S.E., M.H. Wakapolsek Tembalang AKP Jarno. Kanit Unit VI Sat Intelkam Polrestabes Semarang Iptu Dwi Risgono, SH serta Perwakilan dari Kecamatan Tembalang dan Kelurahan Kel. Sendangmulyo.

Dalam pembacaan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Semarang tanggal 25 Februari 2022 nomor 13/Rsl.Eks/2020/PN Sdr. N. Iqbal menyatakan menerima keputusan dari PN Semarang dan pelaksanaan Eksekusi bangunan dan rumah sudah kondisi kosong dan rumah diserahkan kepada pemohon Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Semarang. Pukul 10.00 WIB pelaksanaan Eksekusi telah selesai berjalan dengan aman dan terkendali.

(Humas Polrestabes Semarang)

Berita Terkait