Polres Grobogan – Tribratanews.jateng.polri.go.id | Guna meminimalisir adanya sepeda motor yang menggunakan knalpot brong, personil Polsek Grobogan berikan imbauan pada pengunjung wisata Jatipihon Minggu(6/02).
Knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai dengan standar merupakan salah satu tindakan yang melanggar ketentuan berkendara dan bisa dikenai sanksi bagi para pelanggarnya.
Salah satu dampak kendaraan bermotor yang dipasang knalpot brong adalah dapat mengganggu ketertiban umum karena polusi suara yang dihasilkan.
Kepada para pengunjung JPI yang saat itu gunakan knalpot brong disampaikan kepada tidak main-main dengan knalpot brong. Karena dewasa ini banyak laporan yang masuk tentang keluhan warga yang terganggu oleh suara berisik knalpot brong.
Bahkan penindakan terhadap knalpot brongpun terus dilakukan oleh Satlantas Polres Grobogan.
“Taati aturan berlalu lintas, dan jangan coba coba main knalpot brong,” kata Aiptu Bambang Sutrisno salah seorang petugas dari Polsek Grobogan.