Polres Brebes – Tribratanews.jateng.polri.go.id | Polres Brebes berhasil mengungkap kasus pencurian rumah Uun Khayatun (46) warga desa blubuk Kecamatan losari Kabupaten Brebes
Pelaku pencurian yakni RA (44), yang melakukan aksinya dengan membawa uang tunai dan juga perhiasan dari rumah korbanya.
Dalam kegiatan Konferensi pers, Wakapolres Brebes Kompol Arwansa menerangkan, bahwa pelaku RA melakukan aksinya dengan cara mencongkel rumah korbanya Uun Kahayatun. Kejadian tersebut terjadi pada Selasa 11 Januari 2022 lalu.
Tersangka melakukan aksinya sendirian dengan masuk kamar korban, dan mengambil tas warna hitam milik korban yang berisikan uang tunai sebanyak 55 juta dan pelakupun menggondol Perhiasan korban yang berada di laci kamar korban.
Tidak hanya itu, Wakpolres Brebes menjelaskan bahwa palaku juga mengambil Handphone milik korban dan juga Modem internet yang berada di ruang ramu.
“Dari keterangan korban kerugianya sebanyak 60 Juta totalnya,”kata Wakapolres Brebes, Jum’at (04/02).
Satreskrim yang bergerak cepat menerima laporan dari masyarat, melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut, dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya yang satu desa dengan korban.
“Pelaku dengan korban tidak ada hubungan maupun tidak mengenal satu sama lain, dari keterangan pelaku beralasan karena faktor ekonomi,” imbuh Wakapolres.
Atas kejadian ini pelaku terancam pasal 363 dengan hukuman maksimal 7 tahun penajara,”pungkansya. (hms)