Polres Brebes – Tribratanews.jateng.polri.go.id | Satreskrim Polres Brebes berhasil mengamankan pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor yang sering meresahkan masyarakat di kabupaten Brebes.
Diketahui, tersangka berinisial SM (26) diamankan Satreskrim di rumahnya desa Kupu Kecamatan Wanasri Rt 01 Rw03, Kabupaten Brebes.
Dijelaskan Wakapolres Brebes Kompol Arwansa, saat Konferensi Pers bahwa Pelaku saat melakukan aksinya di desa dumeling modus operandi menggunakan kunci letter T yang pelaku bawa, di sekitar TKP pelaku meninggalkan sepeda ontelnya beberapa meter dari lokasi.
“Dari keterangan korban Gunadi warga Desa Dumeling, ia memarkirkan motor di depan rumah pada Jumat (7/1)malam hari, korban baru sadar bahwa motor yang biasa di kendarai untuk bekerja ternyata sudah hilang keesokan hari sekitar pukul 05.00 wib, kemudian korban melaporkan kejadian ke Polsek Wanasari,” kata Wakapolres Brebes.
Sat Reskrim Polres Brebes bersama Polsek Wanasari berhasil mengamankan pelaku Pencurian setelah mendengar beberapa saksi yang melihat pelaku menggunakan sepeda ontel sebelum kejadian.
“Kita amankan Pelaku dirumahnya di desa Kupu Kecamatan Wanasari Brebes berikut barang bukti berupa Sepeda motor hondra Supra fit warna Hitam milik korban, sepeda ontel dan juga kunci leter T yang di gunakan tersangka untuk melancarkan aksinya,”ujar Wakapolres Brebes.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman Pidana 7 tahun penjara.(hms)