Polres Salatiga – Tribratanews.salatiga.jateng.polri.go.id – Keberadaan motor kenalpot brong telah menimbulkan keresahan warga pengguna jalan karena suara yang ditimbulkannya memekakkan pendengaran warga sehingga bisa mengakibatkan terjadinya kerawanan permasalahan Kamtibmas.
Untuk mengantisipasi keberadaan motor knalpot brong berbagai langkah dan upaya dilakukan oleh anggota Polsek Tingkir Polres Salatiga agar situasi Kamtibmas di wilayah selalu dapat terjaga kondusif, aman dan terkendali.
Selain melakukan Kegiatan Kepolisian Rutin Yang Ditingkatkan ( KKRYD ) dengan sasaran kendaraan kenalpot brong secara rutin di jalan – jalan utama wilayah, jajaran Polsek Tingkir juga melakukan pemasangan MMT himbauan kepada masyarakat ” Dilarang Menggunakan Knalpot Brong ” di depan Mapolsek Tingkir, Sekitar Terminal Salatiga dan Pertigaan Exit Tol Salatiga, Jumat malam ( 28 / 01 / 2022 ).
Warga masyarakat menyambut positif apa yang telah dilakukan oleh anggota Polsek Tingkir dalam upaya mengantisipasi keberadaan motor brong, sebagai pengguna jalan kami berharap untuk perkembangan kedepannya penindakan terhadap motor brong terus dilakukan , pernyataan Wardoyo pengurus paguyuban angkutan Terminal Tingkir.
Dihubungi ditempat terpisah Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana SH SIK MSi menyampaikan apa yang telah dilakukan oleh anggota dengan melakukan pemasangan MMT dan penindakan motor Brong adalah upaya untuk menciptakan kondusifitas Kamtibmas wilayah dan memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jalan, diharapkan dalam kegiatannya anggota tetap disiplin Prokes dan santun serta humanis kepada masyarakat.
(Humas Polres Salatiga Polda Jateng )