Reskrim

Di Grobogan, Polsek Gabus Ungkap Kasus Ilegal Logging

Polres Grobogan – tribratanews.jateng.polri.go.id | Polsek Gabus Polres Grobogan bersama Polhutmob Gundih Sub Kradenan ungkap kasus penebangan liar atau “illegal logging” di kawasan hutan petak 67 A2 wilayah RPH Dalen BKPH Dalen KPH Gundih ikut Desa Suwatu Kecamatan Gabus Kabupaten Grobogan.
Petugas gabungan menangkap dua tersangka yang sudah ditetapkan menjadi tersangka.

“Ada dua orang pelaku yang ditangkap dan jadi tersangka,” jelas Kapolsek Gabus AKP Sunarto saat konferensi pers, kemarin.

Dua orang yang ditangkap masing-masing RK, 35, warga Desa Keyongan Kecamatan Gabus Kabupaten Grobogan dan NY, 39, warga Desa Suwatu Kecamatan Gabus Kabupaten Grobogan

Kasus penebangan liar atau “illegal logging” tersebut bermula pada Pada hari Jum’at tanggal 21 Januari 2022 sekitar pukul 17.00 Wib, petugas Polsek Gabus bersama Polhutmob Gundih Sub Kradenan melaksanakan patroli hutan dengan rute dari RPH Trembes BKPH Segorogunung sampai dengan RPH Dalen BKPH Dalen.

Pada pukul 18.00 Wib pada saat istirahat di sekitaran petak 67 A2 wilayah hutan RPH Dalen BKPH Dalen KPH Gundih ikut Desa Suwatu Kecamatan Gabus, Petugas Polhut mendengar saura pohon yang roboh, kemudian petugas berusaha mencari asal suara pohon yang roboh tersebut dan pada saat melakukan pencarian, dan benar petugas menjumpai 2 (dua) orang yang sedang beristirahat dipinggir sungai dan di samping kedua orang tersebut ada 4 batang pohon jati yang sudah berbentuk persegi.

“Selanjutnya petugas dari Polsek dan Perhutani mengamankan dua orang tersebut (RN dan NY) dan selanjutnya dilakukan Interogasi dan benar kedua orang tersebut telah mengambil atau memotong kayu jati di petak 67 A2 yang letaknya tak jauh dari tempat tersebut.

Setelang ditebang, lanjut Kapolsek, kayu tersebut akan diangkut dengan cara dipanggul untuk dibawa ke rumah tersangka. “Total ada 4 (empat) batang pohon Kayu jati dengan menggunakan gergaji gorok bergagang kayu yang ditebang para tersangka,” ujar AKP Sunarto.

Tersangka RK mengakui perbuatan yang dilakukan bersama NY yaitu menebang kayu jati di lokasi tersebut tanpa ijin dari pihak Perhutani dan baru kali ini ia melakukan pencurian kayu di hutan. Dan dalam pengakuannya, dengan menggunakan gergajo gorok bergagang kayu, satu batang pohon kayu jati dapat dirobohkan dalam waktu 10 menit.

“Kayu hasil penebangan itu rencananya mau saya pakai untuk memperbaiki rumah saya pak,” kata RK.

Atas persitiwa tersebut Pihak Perhutani mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp. 3.958.000 ( tiga juta sembilan ratus lima puluh delapan ribu rupiah), dan dijerat dengan pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Atas kejadian tersebut, Kapolsek AKP Sunarto mengimbau kepada masyarakat untuk bersama – sama menjaga kelestarian hutan dan tidak melakukan penebangan liar.

“Penebangan liar dampaknya akan berimbas pada lingkungan, yaitu bencana alam dan kekeringan,” kata Kapolsek.

Berita Terkait