Reskrim

Ketahuan Pemilik Rumah Saat Curi Uang, Kurir di Grobogan Ditangkap

Polres Grobogan – Tribratanews.jateng.polri.go.id | Berdalih sedang tertilit utang, seorang kurir barang bernama Muhlis Dwi Purnomo, 26, warga Kelurahan/Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan nekat mencuri uang di rumah pemilik paketan barang. Aksi pelaku pada Jumat (14/1/2022) sekira pukul 18.30 WIB tepergok pemilik rumah, Siswati, di Desa Bendoharjo, Kecamatan Gabus, Kabupaten Grobogan. Pelaku sempat kabur ketika diteriaki maling oleh pemilik rumah.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, setelah diamankan warga dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp4.717.000 milik Siswati. Selain itu polisi juga menyita kunci rumah korban dan sepeda motor milik pelaku. Kejadian pencurian tersebut bermula ketika pada Selasa (11/1/2022) pelaku sebagai kurir mengantarkan paketan ke rumah Siswati. Namun saat itu pemilik rumah sedang tidak di rumah, bukannya menaruh barang atau segera pulang, pelaku justru mengambil kunci yang rumah yang ada di rak sepatu korban.

Hanya saja, saat itu pelaku tidak menggunakannya namun membawanya pulang. Kemudian pada Jumat (14/1) pelaku datang lagi ke rumah korban untuk mengantarkan barang. Pelaku sempat mencoba membuka pintu rumah Siswati dengan kunci yang diambilnya tiga hari lalu. Pelaku berhasil membukanya, namun ditutup kembali dan meneruskan mengantar barang ke tujuan atau konsumen lainnya. Barulah pada petang harinya pelaku bermaksud mendatangi rumah korban lagi.

“Pelaku kemudian memarkirkan sepeda motor miliknya di masjid tak jauh dari rumah korban. Kemudian sekitar pukul 18.00 WIB pelaku berjalan kaki ke rumah korban dan membuka pintu dengan kunci yang diambilnya,” jelas Kapolsek Gabus, AKP Sunarto.

Setelah berhasil masuk, pelaku langsung ke kamar korban dan mendapatkan uang Rp4.717.000. Uang tersebut segera diambilnya dan bergegas ke luar kamar korban. Rupanya pelaku tidak tahu jika pemilik rumah sudah pulang. Siswati yang baru selesai mandi dibuat terkejut ketika melihat seorang laki-laki keluar dari kamarnya. Kontan dia bertiak maling, sehingga mengundang perhatian warga sekitar. Begitu diteriaki korban, pelaku langsung kabur ke sawah.

Pelaku bahkan sempat meminjam baju ke salah satu warga karena bajunya kotor gara-gara masuk sawah. Dia mengira dengan berganti baju warga tidak akan mengenalinya, sehingga kembali ke masjid untuk mengambil motor miliknya. Ternyata warga ada yang mengetahui jika sepeda motor pelaku diparkirkan di masjid. Sehingga mereka menunggu pelaku kembali. Begitu pelaku terlihat di sekitar masjid warga dibantu polisi langsung menangkapnya.

“Dari penggeledahan yang dilakukan anggota Polsek Gabus, ditemukan barang bukti uang di saku celana pelaku. Uang senilai Rp4.717.000 adalah milik korban,” kata Kapolsek Gabus.

Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Gabus untuk proses penyidikan. Pelaku, lanjut AKP Sunarto, dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke 3e KUH Pidana tentang pencurian pada malam hari dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.

Berita Terkait