BinkamFeaturedHeadline

Kapolres Sragen : Masyarakat Harus Tahu, Pasang Jebakan Tikus Berlistrik Terancam Pidana dan Denda

Polres Sragen – Tribratanews.jateng.polri.go.id I Terkait tingginya angka korban meninggal dunia akibat jebakan tikus berlistrik di sawah, yang sudah mencapai 23 orang sejak 2019 hingga 2021, Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi, turun langsung mensosialisasikan sanksi pidana dan denda pemasangan aliran listrik tanpa izin melanggar undang undang ketenagalistrikan.

Roadshow sosialisasi oleh Kapolres Sragen dan jajarannya, diawali di balai desa Karangudi Kecamatan Ngrampal Sragen, dihadiri oleh para Gapoktan kecamatan Ngrampal.

Hadir pula dalam kegiatan sosialisasi, Kepala PLN Sragen, Kepala Desa Karangudi, dan muspika kecamatan Ngrampal.

“ kita tahu bahwa jebakan tikus beraliran listrik itu sangat membahayakan, dan hasilnya tidak bisa di bandingkan dengan nyawa manusia. Kita langsung mengambil langkah taktis di lapangan, dengan cara menghilangkan jebakan tikus yang ada di wilayah Sragen, “ ujar Kapolres, Kamis (13/01/2022).

Dalam sosialisasinya, Kapolres langsung menegaskan bila pemasangan jebakan tikus beraliran listrik sangat membahayakan, dan juga beresiko pidana.

Selain telah merenggut banyak nyawa manusia, hingga mencapai 23 orang korban meninggal dunia, pemasangan jebakan tikus beraliran listrik tersebut nyata nyata melanggar ketentuan pemasangan aliran listrik tanpa izin melanggar undang undang ketenagalistrikan.

“ pemasangnya bisa terancam undang undang ketenagalistrikan pasal 54 ayat 1, dimana orang yang memasang instalasi listrik tanpa disertai sertifikat layak operasi terancam 5 tahun penjara dan denda sampai 500 juta, “ tambahnya.

Tanpa adanya korban jiwapun, sebenarnya pemasangnya sudah dapat di lakukan penegakan hukum, apalagi bila mengakibatkan korban jiwa manusia,” tegasnya.

Sementara itu, dari hasil tatap muka dan diskusi dengan para petani tersebut, Polres Sragen akan memberikan solusi yang lebih aman cara memberantas hama tikus, tanpa menimbulkan adanya korban, dan sanksi pelanggaran hukum.

Kapolres mengatakan telah menggandeng pemerintah daerah Sragen khususnya dinas pertanian, diantaranya menyediakan burung hantu, belerang, dan stimulan bagi masyarakat dengan memberikan insentif yang nantinya akan ia bicarakan dengan bupati Sragen.

(Humas Polres Sragen)

Berita Terkait