Polres Sragen – Tribratanews.jateng.polri.go.id I Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi bertindak tegas terhadap pemasangan jebakan tikus beraliran listrik di kabupaten Sragen.
Hingga kini, Rabu (1101/2022), sebanyak 10 kecamatan dengan total jumlah sebanyak 37 titik pemasangan jebakan tikus berlistrik di tertibkan dan di copot pemasangannya oleh team yang telah di bentuk Kapolres Sragen.
Selain petugas kepolisian, team tersebut melibatkan pula petugas PLN, Trantib di masing masing kecamatan kabupaten Sragen.
Kapolres menguraikan, pencopotan jebakan tikus beraliran listrik tegangan tinggi tersebut di lakukan setelah ia melakukan sosialisasi bahaya dan resiko bagi para pemasangnya melalui para Kapolsek dan bhabinkamtibmas kepada para petani pemasang jebakan tikus berlistrik.
Sejauh ini, tercatat sudah ada sebanyak 23 korban meninggal dunia akibat jebakan tikus berlistrik. Data itu seperti di katakan Kapolres, dimulai sejak tahun 2019 hingga awal tahun 2022.
Tak mau kecolongan, dengan tidak menunggu jatuhnya korban jebakan tikus berlistrik yang di dominasi oleh pemasangnya atau petani pemilik sawah sendiri, AKBP Ardi kemudian menegaskan akan menindak tegas pemasangan jebakan tikus berlistrik, dengan melihat perizinan yang rata rata di salah gunakan oleh petani, dengan alasan untuk mengairi sawah, namun ternyata di gunakan memasang jebakan tikus.
“Selain menyalahi izin pemasangan listrik oleh pihak PLN, petani juga berisiko terjerat hukum, atas kelalaiannya menyebabkan luka hingga berakibat kematian, “ papar AKBP Ardi.
Seperti di katakan AKBP Ardi, bahwa penindakan hukum yang bakal di tegakan tersebut, di lakukan dengan merujuk penegasan Kapolda Jateng Ijen Pol Ahmad Luthfi yang memilih cara alternatif, salah satunya dengan memanfaatkan burung hantu, atau serah jawa, ketimbang jebakan tikus beraliran listrik yang berisiko jatuhnya korban jiwa.
Kapolda juga mengapresiasi para petani yang telah memanfaatkan pemberantasan tikus dengan menggunakan cara alternatif serak jawa tersebut.
Kapolda menegaskan, cara pemasangan jebakan tikus beraliran listrik tersebut nyata ilegal. Polda Jateng dan jajarannya, bakal menindak tegas pemilik atau pemasang jebakan tikus yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
(Humas Polres Sragen)