Polda Jateng Ungkap Kasus Pinjaman Online Ilegal

Polda Jateng – Tribratanews.jateng.polri.go.id | Polda Jateng gelar Konferensi Pers terkait Penangkapan Debt Collector Pinjaman Online (Pinjol) pada hari Selasa (19/10/2021) bertempat di Lobby Mapolda Jateng.

Kapolda Jateng Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St., M.K., didampingi Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol. Johanson Ronald Simamora, S.I.K., S.H., M.H., dan Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol. M. Iqbal Alqudusy, S.H., S.I.K., menyampaikan bahwa kejadian bermula saat Korban Erna mendapat tawaran Pinjaman Online melalui link aplikasi, kemudian meng-klik dan mengisi data diri berupa Nomor Rekening beserta Foto KTP dan Foto selfienya.

Setelah mengisi link aplikasi tersebut, korban mendapat pesan whatsapp yang berisi tagihan untuk melakukan pembayaran pinjaman.

“Korban disuruh membayar pinjaman online sebesar Rp. 2.200.000,- dan Rp 1.340.000,- yang sudah ditransfer oleh pihak vendor aplikasi pinjaman online SIMPLE LOAN pada tanggal 1 September 2021, yang selanjutnya korban mengecek pada tabungan dan tidak ada transaksi. Korban pun mengabaikan tagihan tersebut,” ujar Kapolda Jateng.

Karena tidak melakukan pembayaran pinjaman sebagaimana dimaksud tersangka, korban sering mendapat ancaman berupa kalimat tidak menyenangkan dan tindak asusila melalui media sosial. Kemudian, pada Selasa (12/10/2021) korban melapor ke Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah.

Selanjutnya Ditreskrimsus Polda Jateng melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku yang telah mengirimkan kalimat ancaman disertai pemerasaan, foto korban yang disandingkan dengan foto editan yang mengandung muatan melanggar kesusilaan yang diduga berada di wilayah Yogyakarta.

Pada tanggal (13/10/2021) Tim Subdit V/Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Jateng yang dipimpin oleh Kasubdit 5/Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Jateng melakukan penindakan kepolisian di sebuah rumah kos alamat Jl. Dr. Sutomo Bausasran, Danurejan, Kota Yogyakarta dan menangkap AKA, kemudian dilakukan pendalaman dan mendapat keterangan bahwa perbuatan penagihan juga dilakukan di kantor PT AKS alamat di Jalan Kyai Mojo Tegalrejo Yogyakarta.

“Kami mengamankan 300 komputer yang digunakan untuk meneror nasabah pinjol. Selain itu juga 4 orang namun 1 yang baru ditetapkan tersangka. Ini terus kita kembangkan, karena ada sekira 34 laporan terkait pinjol ilegal.” ungkap Kapolda Jateng.

“Tersangka kami kenakan Pelanggaran konten kesusilaan : Pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal penjara enam tahun dan denda Rp 1 Miliar. Serta dijerat Pidana Pengancaman disertai Pemerasan sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat 3 jo pasal 27ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal penjara 4 tahun dan denda Rp 750 juta.” tegas Kapolda Jateng.

Exit mobile version