Featured

Polres Pekalongan Kota ungkap penggelapan 11 Unit Mobil rental

Polres Pekalongan Kota – Tribratanews.jateng.polri.go.id | Polres Pekalongan Kota, Polda Jateng berhasil ungkap kasus penggelapan 11 Unit Mobil rental dengan mengamankan tersangka seorang wanita berinisial R alias WS alias N (30) Warga Gemuh, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.

Selain menangkap tersangka, Sat Reskrim Polres Pekalongan Kota, Polda Jateng juga mengamankan barang bukti 8 (delapan) unit mobil yang sempat digadaikan tersangka. Sedangkan tiga mobil lainnya masih dalam pencarian.

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K., Dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Lobby depan Mapolres Pekalongan Kota, Rabu (13/10/2021), menjelaskan bahwa modus yang dipakai tersangka adalah merental atau menyewa mobil dari korban yang merupakan warga Kelurahan Krapyak, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan. Namun ternyata mobil yang dirental itu sudah digadaikan oleh tersangka didaerah Tegal Kota, Kabupaten Tegal, perbatasan Kabupaten Pemalang, dan wilayah Kabupaten Brebes.

Kasus ini berawal ketika tersangka sejak 17 Januari 2020 sampai dengan 7 September 2021 menyewa mobil dari korban yang berlokasi di kantor rental mobil milik korban yang berlokasi di daerah Kalibaros, Pekalongan Timur menyewa mobil dari korban.

“Awal pembayaran rental lancar, dengan sistem dibayar mingguan. Hingga total mobil yang disewa korban mencapai 11 unit, terdiri dari berbagai merek dan jenis, namun semenjak Akhir bulan Agustus 2021 hingga Bulan September 2021 pembayaran macet dan salah 1 GPS Mobil yang dirental dalam kondisi mati,” kata Kapolres, didampingi Kasatreskrim AKP Achmad Sugeng.

Dari kejadian itu, korban merasa curiga, lalu Korban pun mengecek keberadaan beberapa mobil lainnya yang disewa tersangka yang GPS-nya masih aktif. Ternyata mobil-mobil tersebut sudah digadaikan ke orang lain. Tiap mobil digadaikan dengan harga bervariasi, mulai dari belasan juta hingga puluhan juta rupiah.

“Orang-orang yang menerima gadai dari korban ini juga mengaku tertipu oleh saudari R (tersangka). R menggadaikan mobil itu dengan dalih untuk biaya pengobatan orang tuanya yang sakit, keponakannya meninggal dunia, dan sebagainya. Sehingga orang-orang tersebut merasa iba dan menerima gadai mobil dari tersangka. Uang dari hasil menggadaikan mobil rental itu dipakai tersangka untuk mencukupi kebutuhan hidupnya,” pungkas Kapolres.

Atas kejadian itu, korban kemudian melapor ke Satreskrim Polres Pekalongan Kota. Dari penyelidikan yang dilakukan, polisi kemudian menangkap tersangka pada Jumat (8/10/2021) sekira pukul 23.30 WIB di sebuah rumah kos di daerah Randugunting, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal dan mengamankan 8 unit mobil sebagai barang bukti. “Tiga mobil lainnya masih kita cari,” imbuh Kapolres.

8 (delapan) unit Mobil yang berhasil diamankan terdiri dari 2 unit Mitsubishi XPander warna hitam dan silver, 1 unit Toyota Innova Reborn, 1 unit Toyota Yaris, 2 unit Honda Brio warna kuning dan abu abu, 1 unit Honda Mobilio, dan 1 unit Toyota Fortuner warna hitam.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 372 atau 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

(Humas Polres Pekalongan Kota)

Berita Terkait