Pemilik Biljee Cafe Kena Razia Penegakan PPKM Polres Pati, Pengadilan Beri Sanksi Denda

Polres Pati – Tribratanews.jateng.polri.go.id, Pengadilan Negeri Pati menjatuhkan sanksi hukuman denda kepada pelanggar peraturan daerah terkait peredaran minuran beralkohol (miras). Sanksi tersebut dijatuhkan pada sidang tindak pidana ringan, Senin siang (11/10/2021).
Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tindak pidana ringan, Rida Nur Karima SH menjatuhkan sanksi denda senilai Rp3 juta, kepada terdakwa Dwi Ardi warga Juwana Kabupaten Pati, pemilik Biljee Cafe.
“Tersangka terbukti sah telah melakukan tindak pidana ringan melanggar Pasal 5 Jo Pasal 9 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 22 tahun 2002 tentang minuman keras,” demikian ringkasan amar putusan Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut.
Denda tersebut bersifat subsider dengan kurungan 2 bulan penjara, bila tidak membayar hukuman denda yang telah dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati. Selain itu, terdakwa juga dikenai biaya perkara senilai Rp2.500.
“Atas putusan itu, terdakwa tindak pidana ringan ini, menyatakan menerima,” terangnya.
Di persidangan terungkap, tindak pidana ringan tersebut terjadi saat Polres Pati melaksanakan kegiatan penegakan PPKM dan kegiatan rutin yang ditingkatkan dengan tempat kejadian pekara di Biljee Cafe turut Kelurahan Pati Kidul Kecamatan Pati, pada 24 September 2021.
(Humas Res Pati)
Exit mobile version